PELANGGARAN
HAK ASASI MANUSIA
DISUSUN GUNA MEMENUHI TUGAS MATA
PELAJARAN PPKn
KELOMPOK : / XI MIPA 5
·
·
·
·
·
MUHAMMAD RAIHAN INDRAGUNA
·
·
SMA NEGERI 2 CIAMIS
Pemerintahan Kabupaten Ciamis
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Jln. K.H. A. Dahlan No. 2 tlp. 771709 Ciamis
Tahun Pelajaran 2016/2017
LEMBAR PENGESAHAN
Laporan yang berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia” ini :
Telah disetujui oleh :
Wali Kelas Guru Mata Pelajaran PPKn
NIP : NIP :
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.
Wb.
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa, yang telah
memberikan rahmat, serta karunianya, sehingga kami dapat menyelesaikan laporan sederhana
ini.
Selain itu saya mengucapkan terima kasih
kepada :
1. Ibu selaku wali kelas XI IPA 5.
2. Ibu selaku pembimbing sekaligus guru mata pelajaran
PPKn.
Laporan ini disusun dalam rangka memenuhi
tugas pelajaran PPKn. Kami menyadari bahwa penyusunan laporan ini masih jauh
dari sempurna. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang
sifatnya membangun guna sempurnanya laporan ini.
Semoga dengan adanya karya ilmiah ini dapat
bermanfaat bagi pembaca serta dapat dijadikan acuan untuk membuat laporan lebih
baik lagi kedepannya.
Ciamis, 03 September 2017
Penulis
DAFTAR ISI
LEMBAR
PENGESAHAN............................................................... ii
KATA PENGANTAR....................................................................... iii
DAFTAR ISI..................................................................................... iv
BAB 1 PEDAHULUAN.................................................................... 1
A.
Latar Belakang Masalah............................................................ 1
B. Rumusan Masalah..................................................................... 1
C.
Tujuan....................................................................................... 1
BAB 2 KAJIAN
PUSTAKA............................................................. 2
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia................................................. 2
B.
Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur HAM............. 2
C.
Beberapa Kasus yang Menyangkut HAM................................. 5
BAB 3 PEMBAHASAN................................................................... 10
A.
Hasil Wawancara dengan Polisi............................................... 10
BAB 4 PENUTUP............................................................................. 11
A. Kesimpulan.............................................................................. 11
B.
Saran........................................................................................ 11
DAFTAR PUSTAKA....................................................................... 12
LAMPIRAN-LAMPIRAN............................................................... 16
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak Asasi Manusia atau HAM
adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam
kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Saat ini sudah
marak terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap HAM.
Polisi sebagai pelindung bagi
masayarakat. Yang sudah lama melindungi dalam hal apapun meskipun itu dalam
tindak pidana atau kasus-kasus lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa itu HAM ?
2.
Peraturan apa sajakah yang mengatur HAM ?
3.
Kasus apa saja yang menyangkut dengan HAM ?
4.
Bagaimana tanggapan polisi tentang HAM ?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian HAM.
2.
Untuk mengetahui peraturan yang mengatur HAM.
3.
Untuk mengetahui kasus-kasus HAM.
4.
Untuk mengetahui bagaimana pendapat polisi tentang kasus
HAM.
BAB 2
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak
Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak
ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau
Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat
2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut
UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap
keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan
anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta
perlindungan harkat martabat manusia.
Secara
ada dua macam / jenis pelanggaran HAM yaitu :
1.
Pelanggaran HAM berat
a) Pembunuhan
secara sewenang-wenang yang tidak mengikuti keputusan pengadilan dan hukum yang
berlaku.
b) Melakukan
segala bentuk penyiksaan.
c) Melakukan
sistem perbudakan dan diskriminasi secara sistematis
d) Pembunuhan
secara massal.
e) Menghilangkan
seseorang secara paksa
2.
Pelanggaran HAM ringan
a) Melakukan
kekerasan, pemukulan, penganiayaan dll
b) Melakukan
pencemaran nama baik seseorang.
c) Melakukan
pengancaman.
d) Menghalangi
seseorang untuk menyampaikan aspirasi.
2.2 Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur HAM
a. Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
(1) “Segala warga negara
bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum
dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
(2) Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
b. Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya
Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 g
(1)Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi
dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg
bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan
hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokrastis.
c. Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan
kepercayaannya itu.
d. Pasal 30 ayat (1)
(1)Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.
e. Pasal 31 ayat 1 dan 2
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
f. Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
g. Pasal 34
(1)
Fakir miskin
dan anak-anak yang terlantar yang dipelihara oleh negara
2.3 Beberapa Kasus yang Menyangkut HAM
Berikut adalah penjelasan mengenai
kasus pelanggaran HAM di dunia Internasional :
1. Kasus
Israel terhadap Palestina
Pada mulanya negara Israel adalah
sekumpulan orang Yahudi yang hanya ingin mengungsi ke negara Palestina. Di
Palestina,orang Iarael disambut dan diperlakukan dengan baik. Lalu pada
akhirnya negara Israel mulai melakukan rencana menguasai wilayah Palestina
sedikit demi sedikit. Mereka melakukan pengusiran, penggusuran rumah-rumah
penduduk Palestina secara paksa tanpa memikirkan hak dan kewajiban warga negara. Mereka meyakini di negara
Palestina adalah tanah yang dijanjikan buat mereka mendirikan sebuah negara.
Beberapa waktu kemudian Amerika Serikat membantu Israel sehingga mereka
mendapat sebagian besar wilayah Palestina. Dalam melancarkan misi demi misinya,
Israel melakukan penyerangan dengan mobil tank, pesawat tempur, serangan bom
yang memakan banyak korban penduduk Palestina. Bahkan PBB tidak mampu
menyelesaikan konflik yang menelan banyak nyawa tersebut meski negara Palestina
sudah mendapat pengakuan masih menjadi sebuah negara dan memperoleh
kemerdekaan.
2. Kasus
kekejaman Adolf Hitler di Jerman
Pemerintahan otoriter Hitler
didukung oleh partai NAZI yang memenangkan pemilu di Jerman. Beberapa kasus
pelanggaran HAM yang dilakukannya adalah melakukan penangkapan dan pengasingan
para musuh politik yang menentang pemerintahannya, membunuh dan mengusir bangsa
Yahudi , melakukan pembantaian massal di Austria dan Cekoslovakia.
3. Kasus Uni
Soviet kepada Afghanistan
Negara Uni Soviet (sekarang Rusia)
di tahun 1979-1990 1n melakukan penyerangan terhadap negara Afghanistan dengan
membagi negaranya terdiri dari beberapa bagian. Sekitar 85.000 tentara Uni
Soviet dikirim ke Afghanistan yang pada mulanya menyatakan alasan ingin
mewujudkan perdamaian namun pada akhirnya tentara-tentara tersebut menyerang
para penduduk Afghanistan yang dianggap mencurigakan dan menghalangi aksinya.
Dari penyerangan tersebut banyak korban berjatuhan dari penduduk Afghanistan
baik dari tentara maupun penduduknya.
4. Kasus
Husni Mubarak di Mesir
Husni Mubarak selaku presiden Mesir
dalam empat dekade pada akhirnya menghadapi penentangan massal oleh rakyat
Mesir agar turun dari jabatannya karena sikapnya yang otoriter. Saat
demonstrasi banyak korban berjatuhan yang dilakukan oleh tentara pemerintahan
Husni yakni dengan melakukan penembakan. Selanjutnya Husni Mubarak akhirnya tewas
di tangan rakyat saat terkepung oleh rakyat.
5. Kasus
negara Suriah di bawah pimpinan Bassar Al Ashad
Kasusnya hampir sama dengan di Mesir
dimana presiden Bassar Al Ashad selaku pimpinan negara Suriah ditentang
pemerintahannya oleh rakyat Suriah karena menganggap kebijakan beliau tidak
baik. Ketika berlangsung demonstrasii,rakyat mengalami banyak kesulitan
menghadapi pemerintahan yang terdiri dari pejabat militer, sehingga terjadi
kerusuhan dan pertumpahan darah. Tentara militer Bassar melakukan penembakan dan
menelan korban jiwa sekitar 60.000 jiwa penduduk asli Suriah dan 500 orang
penduduk luar. Peperangan ini berdampak di negara lain yakni Turki yang
memiliki 2 pilot pesawat F-4 tewas saat terkena tembakan.
6. Kasus
Etnis Rohingya di Myanmar
Agustus 2015, tercatat 650 orang
etnis Rohingya tewas, 1.200 warga hilang, dan sekitar 80 ribu lainnya
kehilangan tempat tinggal. Selama bertahun-tahun pemerintah militer Myanmar
tidak hanya melakukan pengingkaran terhadap demokrasi, tapi juga melanggar hak
asasi manusia (HAM) kaum minoritas. Mereka dibantai karena beragama Islam
yang dilakukan kaum Budha karena mengingat sejarah di Indonesia yang dulunya
mayoritas Budha kemudian tergeser oleh ummat Islam. Hal inilah menyebabkan kaum
Budha ingin mengangkat kaum mereka dan menyingkirkan keberadaan Islam. Selain
itu,juga dilatarbelakangi tidak diakuinya etnis Rohingya sebagai salah satu
etnis di Myanmar. Bagi pemerintah Myanmar, etnis Rohingya dianggap sebagai
warga tanpa kewarganegaraan (stateless people). Atas dasar itulah tentara
Myanmar melakukan berbagai pelanggaran HAM.
Sebagian warga etnis Rohingya
kemudian mengungsi ke berbagai negara, termasuk Nanggroe Darussalam (NAD).
Ribuan warga Islam Rohingya mendapat penyelamatan ketika ditemukan
terapung-apung di lautan dalam kondisi memperihatinkan di lautan Aceh. Mereka
terusir dari Myanmar. Dikabarkan pembantaian dilatarbelakangi oleh sosok
pemimpin biksu radikal Budha bernama Ashin Wirathu. Budha adalah kelompok
mayoritas di Myanmar. Mereka sangat membenci Islam dan konflik etnis dan agama
ini berlangsung sejak 2012 dan sudah menewaskan ribuan muslim Rohingya yakni
termasuk wanita dan anak-anak. Adapun nama gerakan ummat Budha karena kebencian
terhadap Islam namanya adalah 969. Opini-opini gerakan ini tersebar meluas baik
melalui selebaran,stiker,internet,video dan sebagainya. Gerakan ini sangat
beralasan yakni mengingat tahun 2001 saat Taliban yang merupakan gerakan Islam
telah menghancurkan patung Budha di Bamiyan, Afghanistan.
Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
1. Kasus di Tanjung Priok (1984)
Di sini terjadi kerusuhan antara
aparat dan warga setempat sehingga memakan banyak ratusan korban karena
penembakan dan beberapa bentuk kekerasan. Penyebab peperangan ini yakni SARA
dan unsur politis.
2. Kasus Tragedi di Semanggi
Tragedi ini terjadi saat masyarakat
yang bergabung dengan mahasiswa melakukan aksi protes terhadap jadwal
pelaksanaan dan kegiatan Sidang Istimewa yang memakan banyak korban baik dari
pihak warga militer maupun warga sipil yang dapat menjadi penyebab terjadinya tindakan
penyalahgunaan kewenangan. Peristiwa ini mengalami masa transisi. Adapun jumlah
korban dari tragedi ini adalah 17 orang sipil dan Semanggi ini terjadi dua
kali. Pertama, pada tanggal 11-13 November 1998,pada saat Indonesia peristiwa
yang kedua terjadi pada tanggal 24 September 1999 dengan 217 orang korban yang
megalami luka-luka.
Di antaranya termasuk mahasiswa dan
beberapa warga yang hampir semuanya berasal dari Jakarta. Terdiri dari berbagai
gelombang kelompok aksi protes dari masyarakat dan mahasiwa yang disambut
aparat dengan senjata dan gas air mata. Sehingga tidak dapat dihindarkan korban
banyak yangberjatuhan dari peristiwa ini baik yang terlibat langsung dengan
aksi tersebut maupun warga di sekitarnya. Data yang dikumpulkan Tim Relawan
Kemanusiaan tentang jumlah korban dari tragedi akibat kerusuhan ini adalah
korban yang terdiri dari 6 mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta, 2 orang
dari aparat kepolisian yakni POLRI, 2 orang yang merupakan masih pelajar SMA, 1
orang dari keanggotan satpam Swalayan, 3 orang dari keanggotan PAM Swakarasa
dan 3 orang lainnya merupakan warga masyarakat. Adapun korban yang mengalami luka-luka
terdiri dari 456 orang.
Hal ini diakibatkan karena terkena
tembakan senjata api, terkena pukulan benda keras dan tumpul, maupun berupa
senjata tajam. Korban luka-luka ini terdiri atas berbagai kalangan baik
pelajar, mahasiswa, aparat keamanan, beberapa dari pihak wartawan dan anggota
masyarakat. Paling tragisnya adalah ditemukan korban seorang anak kecil bernama
Ayu Ratna Sari yang berusia 6 tahun. Anak kecil ini terkena peluru nyasar yang
merupakan tembakan saat peristiwa kerusuhan berlangsung .Pada 24 September
selanjutnya terjadi lagi aksi bentrokan mahasiswa dan aparat keamanan. Aksi
mahasiswa yakni melakukan demonstrasi akan penolakan dikeluarkannya
Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UUPKB). Menurut mahasiswa dan
masyarakat yang terlibat peraturan baru ini akan memberi peluang bagi pihak
militer melakukan suatu tindakan di negara atas kepentingan militer itu sendiri.
Dari aksi mahasiswa para tentara melakukan kekerasan untuk menghentikan
demonstrasi yakni dengan penembakan yang memakan korban seorang mahasiswa
berasal dari Universitas Jakarta bernama Yun Hap. Beliau tewas ketika tertembak
di Universitas Atma Jaya.
3. Kasus di Poso (1998-2000)
Kasus ini berupa bentrokan yang
menewaskan banyak penduduk jiwa. Penyebabnya adalah masalah agama. Hingga
akhirnya untuk meredam maka terbentuklah Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB)
di kabupaten Dati II Poso.
4. Kasus di Santa Cruz
Kasus ini dilakukan oleh pihak
militer anggota TNI yang melakukan penembakan terhadap warga sipil di daerah
pemakaman Santa Cruz,di Dili,Timor-Timor pada 12 November 1991. Hal ini
dilatarbelakangi atas demonstrasi yang dilakukan oleh gabungan mahasiswa dan
warga sipil. Aksi demonstrasi pasca jajak pendapat Timor-Timor keluar dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada puluhan korban yang mengalami luka-luka
dan ada yang meninggal dunia.
5. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Kedua suku ini terlibat dalam bentrokan
yang merupakan pertikaian karena kepentingan etnis dan memakan banyak korban
dari kedua suku ini.
6. Kasus TKI di Malaysia (2000)
Ada berbagai bentuk penganiayaan
majikan di Malaysia kepada para tenaga kerja Indonesia baik dengan kekerasan
fisik,mental dan seksual dan tidak diberikan hak pada mereka yakni gaji atau
bayaran mereka.
7. Kasus bom Bali
Berikut adalah beberapa kasus yang ada di Bali :
a. Bom Bali I (12 Oktober 2002)
Kasus pengeboman di Bali ini di
tahun 2002 banyak korban berjatuhan. Adapun waktu tepatnya bom meledak yakni
waktu malam hari di salah satu kecamatan Bali yakni Kuta. Korbannya 202
meninggal,209 cedera dan yang menjadi korban tersebut adalah kebanyakan dari
para wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. Wisatawan tersebut berasal dari
bebrapa negara yakni Australia (88 orang),Britania Raya (26 orang), Amerika
Serikat (7 orang), Jerman (6 orang), Swedia (5 orang), Belanda (4 orang),
Perancis (4 orang), Denmark (3 orang),Selandia Baru (3 orang), Swiss (2 orang),
Brasil (2 orang), Kanada (2 orang). Jepang (2 orang), Afrika Selatan (2 orang),
dan masing satu orang berasal dari negara Yunani, Ekuador, Polandia , Portugal
serta Taiwan.
b. Bom Bali II ( 1 Oktober 2005)
Kali ini aksi teror pengeboman makin
parah. Terjadi 3 ledakan bom di wilayah di kota Bali. Yakni satu ledakan bom di
Kuta,dan dua ledakan di Jimbaran. Adapun tempat-tempat yang dibom yakni kafe
Nyoman,kafe Menega,dan restoran R.AJA`s ,Kuta Square.Pelaku aksi pengeboman
diduga aksi teror oleh oknum yang tidak puas dengan kebijakan presiden SBY saat
itu termasuk kenaikan harga BBM. Korban yang terdata sekitar 23 korban tewas
dan 196 korban luka-luka dari peristiwa pengeboman tersebut. Polisi menemukan
pelaku serangan teror bom ini dilakukan oleh beberapa kelompok fanatik jamaah
Islam yang dianggap beraliran radikal dan fanatik yakni Al Qaeda.
8. Kasus Munir
Nama lengkapnya adalah Munir Said
Thalib, yang diduga merupakan korban pembunuhan di pesawat dari Jakarta menuju
Amasterdam. Beliau merupakan aktivis lembaga HAM di Indonesia. Adapun
jabatannya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia
Indonesia Impersial. Perannya yakni selalu memperjuangkan orang yang hilang
berupa para korban dari penculikam Tim Mawar Kopassus.
Peristiwa kematian Munir terjadi
pada 7 September 2004,2 jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipor
Amsterdam pada pukul 08:10 yang kemudian dimakamkan di tempat Pemakaman Umum di
kota Batu,Malang. Pada 12 November 2005 kasus Munir terungkap kembali dimana
terdengarnya kabar bahwa pihak polisi Belanda menjadi anggota Institut Forensik
Belanda berhasil menemukan senyawa arsenikum setelah melakukan otopsi pada
jasad Munir. Di duga ada yang bermaksud meracuni Munir oleh oknum-oknum
tertentu. Pada 20 Desember 2005 Pollycarpus Budihari Priyanto dilaporkan oleh
awak kabin pesawat kemudian ia dijatuhi vonis hukuman 14 tahun,beliau sedang
cuti Pilot. Dia telah menaruh racun arsenik di makanan Munir yang merupakan
pengkritik pemerintah.
9. Kasus di Maluku (Ambon)
Di kawasaan Maluku Tengah sering
mengalami pergolakan berupa konflik disertai kekerasan dan yang menjadi
penyebab adalah pertikaian agama yakni agama Islam dan Kristen. Hanya dalam 1
bulan percekcokan tenang kemudian timbul lagi satu bulan selanjutnya. Diduga
ada penyusup masuk ke wilayah. Maluku dan melakukan pembunuhan dan tindakan
membakar rumah-rumah. Suasana kota sangat menegangkan dengan banyak suara
tembaka dan bom di sekitar. Akibat konflik yang terjadi sekitar 8000 korban
tewas,4000 penduduk mengalami luka-luka dan ribuan bangunan hancur di kota Maluku.
Dalalm perhitungan selanjutnya sekitar 692.000 jiwa korban pengungsi koonflik 2
agama di Maluku. Kini wilayah ibu kota Maluku yakni Ambon terbagi dua wilayah
yakni agama Islam dan Agama kristen ditambah dengan penyelesaian konflik yang
tidak selesai-selesai, komunikasi yang rentan berujung pada keputusan untuk
saling menyerang satu sama lain.
10. Kasus di Aceh
Tahun 1990,terjadi konflik yang disebabkan oleh unsur
politik yang menginginkan Aceh berdiri sendiri dan menjadi wilayah yang
merdeka. Akibat konflik yang terjadi,banyak korban berjatuhan baik dari pihak
militer maupun pihak sipil yang tidak memiliki salah sama sekali.
11. Kasus Babeh Bakeuni
Babeh (50 tahun) adalah seorang
pemerhati anak jalanan di Jakarta dengan menampung anak jalanan yang suka
mengamen di sebuah rumah kontrakan kecil. Setiap pekannya bisa bertambah 10-15
anak yang menginap. Namun pada akhirnya adalah seorang tersangka pembunuhan dan
mutilasi anak jalanan dan baginya membunuh dan memutilasi anak adalah sensasi
tersendiri. Beliau mengaku telah melakukan pembunuhan sejak 1995. Sebagian
besar korban pembunuhannya ketika sudah dimutilasi disimpan di karton air
mineral seperti saat pergi menjual air mineral dan rokok. Hingga pihak
kepolisian menemukan isi karton yang terdiri dari beberapa potongan manusia
yang sudah dimutilasi oleh Babeh. (baca : hak perlindungan anak)
12. Kasus Pembunuhan TKW Marsinah
Marsinah adalah seorang tenaga kerja
di PT. Catur Putra Surya di Porong,Sidoarjo,Jawa Timur. Di duga dia dalah
korban penculikan dan penganiayaan serta pembunuhan setelah Marsinah melakukan
aksi demonstarsi bersama teman-temannya yang bertujuan untuk menuntut hak
kenaikan upah buruh. Pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan tewas di hutan
Dusun Jegong, kecamatan Wilangan, Nganjuk, Timur setelah menghilang
berhari-hari sehabis demonstrasi. Hasil otopsi yang dilakukan pihak kepolisian
terungkap Marsinah tewas dengan mengalami penganiayaan berat,dan di jasadnya
ditemukan tanda-tanda bekas penyiksaan. Pelaku pembunuhan Marsinah diduga
adalah pemilik tempat ia bekerja dan bawahannya.
13. Kasus Salim Kancil
Seorang
aktivis petani bernama Salim Kancil yang telah berusia 46 tahun, dibunuh dengan
sadis oleh puluhan orang karena beliau melakukan demonstrasi terhadap penolakan
tambang pasir ilegal, di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur, pada 26
September 2015. Beliau dianiaya dengan cara yang manusiawi secara
beramai-ramai.Ternyata korban pembunuhan sadis ini tidak hanya Salim sendiri.
Ada yang bernama Tosan yang mengalami penganiayaan berat sehingga beliau
terluka parah.
BAB
3
PEMBAHASAN
3.1 Hasil Wawancara dengan Polisi
a. Beberapa Pertanyaan yang Terjawab
1.
Apa pengertian HAM menurut bapak sendiri ?
2.
Selama Bapak bertugas di ruang lingkup Ciamis apakah
Bapak pernah menangani kasus HAM ?
3.
Contoh kasus HAM menurut Bapak ?
4.
Hal yang termasuk pelanggaran HAM ?
5.
Bagaimana kita selaku pelajar untuk mematuhi HAM ?
b. Hasil dari Pertanyaan
Kami bermaksud mewawancarai
salah satu polisi di POLRES Ciamis di Jl. Jend Sudirman No 267 Ciamis 46215 yang bernama Pak Iman menjabat
selaku KSPKT. Pada hari senin tanggal 11 September 2017.
Menurut tanggapan Pak Iman Hak
Asasi Manusia adalah dimana setiap manusia mempunyai hak seperti hak hidup, hak
untuk mendapatkan kehidupan yang layak, hak untuk mendapat keamanan. Tergantung
dari penafsiran seperti tahanan yang memiliki hak hidup misal mendapat makanan.
Polisi juga mempunyai kewajiban untuk melindungi HAM mereka. Polisi juga harus
melayani, melindungi, mengayomi masyarakat.
Di ruang lingkup Ciamis selama
Pak Iman menjabat sampai saat ini belum ada kasus yang menyangkut HAM secara
serius, sekitar delapan bulan.
Seperti orang masuk rumah
sakit, maka orang tersebut punya hak untuk hidup. Polisi tidak bisa membiarkan
orang yang melanggar hak asasinya. Contoh lain yang mencuri motor biasanya
warga akan menghakimi sendiri, terjadinya kesalahfahaman. Polisi saat itu
langsung bertindak. Itu termasuk masalah pidana, sekali pun penjahat mereka pun
punya hak asasi tanpa terkecuali. Manusia dilahirkan pasti punya hak untuk
hidup.
Contohnya di luar negri seperti
kasus rohingya, tapi untuk kasus HAM di Ciamis belum ada yang menonjol.
Tinggal mematuhi dan menaati aturan
yang sudah ada. Tapi jangan melanggar HAM. Undang-undang dibuat juga untuk
dipatuhi, HAM itu berarti bukan semena-mena orang bebas berbuat segala hal. Ada
batasan-batasan dimana HAM itu dibatasi. Tidak mentang-mentang kita punya hak,
sedangkan hak orang lain diambil, tidak seperti itu. Dengan cara kita mematuhi
hak kita sendiri dan tidak melanggar hak orang lain. Meskipun pejabat pun tapi
jangan mau ditunggangi oleh orang–orang tertentu yang berkepentingan, salah
satunya melanggar HAM, dengan cara harus berfikir jernih.
BAB 4
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Hak asasi manusia
adalah hak untuk hidup dan memperoleh khidupan yang layak. Setiap orang
mempunyai hak dari lahirnya seseorang, pasti memiliki hak untuk hidup. Kita
selaku pelajar maka patuhi dan taati lah aturan yang sudah ada, bahkan di
sekolah. Dan harus berfikiran jernih jangan sampai orang lain merasuki pikiran
kita hanya untuk melanggar HAM milik orang lain. Kita punya hak, tapi kita
tidak boleh lupa karena orang lain juga mempunyai hak asasi manusia.
4.2 Saran
Patuhi lah segala
bentuk HAM yang ada di sekitar kita dimulai dari lungkup sederhana yaitu
keluarga. Mohon kritik dan saran yang membangun guna tercapainya makalah yang
lebik baik lagi
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
No comments :
Post a Comment