“DINAMIKA
PELANGGARAN HUKUM”
Tugas Ini Ditujukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan pada Semester Ganjil
Tahun Pelajaran 2018/2019
Disusun Oleh :
Kelompok 5
(Kelas XII MIPA 5)
Ketua :
Muhammad Raihan Indraguna
Sekretaris :
Pembicara :
Moderator :
Anggota :
1.
2.
3.
PEMERINTAHAN PROVINSI JAWA BARAT
DINAS PENDIDIKAN
KANTOR CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH XIII
SMA NEGERI 2
CIAMIS
Jln. K.H. Ahmad Dahlan No. 2 Tlp. (0265)771709
Ciamis, 46216
LEMBAR
PENGESAHAN
Makalah yang berjudul “DINAMIKA
PELANGGARAN HUKUM”. Tugas Ini Ditujukan
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019. Yang disusun oleh
Kelompok
5 (Kelas XII MIPA 5)
Ketua : Muhammad Raihan Indraguna
Sekretaris : Dita Octaviani
Pembicara : Trie Uttari Juliantika
Moderator : Muhammad Bintang Khatulistiwa
Anggota : 1. Elia Kapeliawati
2. Siti Zainab Putri
3. Willy Taufik
Telah disetujui oleh :
Ciamis, 30 Juli 2018
Wali Kelas Guru
Mata Pelajaran PPKn
NIP. NIP.
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa, yang telah
memberikan rahmat, serta karunianya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
sederhana ini.
Selain itu saya mengucapkan terima kasih
kepada :
1.
Ibu selaku
wali kelas XII IPA 5.
2.
Bapak selaku pembimbing sekaligus guru mata pelajaran PPKn.
Makalah ini disusun dalam rangka
memenuhi tugas pelajaran PPKn. Kami menyadari bahwa penyusunan makalah ini
masih jauh dari sempurna. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran
yang sifatnya membangun guna sempurnanya makalah ini.
Semoga dengan adanya makalah ini dapat
bermanfaat bagi pembaca serta dapat dijadikan acuan untuk membuat makalah lebih
baik lagi kedepannya.
Ciamis, 30 Juli 2018
Penulis
DAFTAR ISI
LEMBAR
PENGESAHAN............................................................... ii
KATA PENGANTAR....................................................................... iii
DAFTAR ISI..................................................................................... iv
BAB I
PENDAHULUAN ................................................................. 5
A.
Latar Belakang.......................................................................... 5
B. Rumusan Masalah..................................................................... 5
C. Tujuan....................................................................................... 5
D.
Manfaat......................................................................................
BAB II
PEMBAHASAN................................................................... 6
A. Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum........................................ 6
B. Macam-macam Sanksi
Atas Pelanggaran Hukum..................... 9
C.
Partisisipasi
dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum........ 11
BAB III PENUTUP ......................................................................... 14
A. Kesimpulan.............................................................................. 14
B.
Saran........................................................................................ 14
DAFTAR PUSTAKA....................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
Pelanggaran
adalah perilaku yang menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak
sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat.
Sedangkan
pelanggaran menurut Tarmizi adalah ”tidak terlaksananya peraturan atau tata
tertib secara konsisten akan menjadi salah satu penyebab utama terjadinya
berbagai bentuk dan kenakalan yang dilakukan siswa, baik di didalam mauipun di
luar sekolah”.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa pelanggaran adalah bentuk kenakalan
siswa yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri tanpa menghiraukan peraturan
yang telah dibuat.
Peranan
hukum di dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu
dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan
hukum ini bisa bersifat langsung dan tidak langsung atau signifikan atau tidak.
Hukum memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan
sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh
langsung terhadap masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah
institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh
langsung, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk
mengubah perilaku masyarakat.
I.II Rumusan Masalah
Dalam makalah ini kami
membatasi rumusan masalahnya yaitu :
1.
Berbagai kasus
pelanggaran hukum
2.
Macam-macam sanksi
atas pelanggaran hokum
3.
Partisipasi
dalam perlindungan dan penegakan hukum
I.III Tujuan
1.
Untuk mengetahui kasus pelanggaran hukum
2.
Untuk mengetahui macam-macam sanksi atas pelanggaran
hukum
3.
Untuk mengetahui partisipasi dalam perlindungan dan
penegakan hukum
I.IV Manfaat
1.
Diketahuinya
kasus pelanggaran hokum
2.
Diketahuinya
macam-macam sanksi atas pelanggaran hokum
3.
Diketahuinya
partisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum
BAB II
PEMBAHASAN
II.I Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum
Pelanggaran
hukum disebut juga perbuatan melawan
hukum, yaitu tindakan seseorang
yang tidak sesuai atau bertentangan dengan
aturan-aturan yang berlaku. Dengan
kata lain, pelanggaran hukum merupakan
pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban
yang telah ditetapkan oleh peraturan atau
hukum yang berlaku, misalnya kasus
pembunuhan merupakan pengingkaran
terhadap kewajiban untuk
menghormati
hak hidup orang lain.
Pelanggaran
hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua
hal, yaitu:
a.
Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap
sebagai kebiasaan;
b.
Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan
tuntutan kehidupan.
Berikut
ini contoh perilaku yang bertentangan
dengan
aturan yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
a.
Dalam lingkungan keluarga, di antaranya:
1)
Mengabaikan perintah orang tua;
2)
Mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar;
3)
Ibadah tidak tepat waktu;
4)
Menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh
anak-anak;
5)
Nonton tv sampai larut malam; dan
6)
Bangun kesiangan.
b.
Dalam lingkungan sekolah, di antaranya
1)
Menyontek ketika ulangan;
2)
Datang ke sekolah terlambat;
3)
Bolos mengikuti pelajaran;
4)
Tidak memperhatikan penjelasan guru; dan
5)
Berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang
ditentukan sekolah.
c.
Dalam lingkungan masyarakat, di antaranya:
1)
Mangkir dari tugas ronda malam;
2)
Tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak
jelas;
3)
Main hakim sendiri;
4)
Mengonsumsi obat-obat terlarang;
5)
Melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain;
6)
Melakukan perjudian; dan
7)
Membuang sampah sembarangan.
d.
Dalam lingkungan bangsa dan negara, di antaranya:
1)
Tidak memiliki KTP;
2)
Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas;
3)
Melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya
orang lain dan sebagainya;
4)
Melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan
negara;
5)
Tidak berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum; dan
6)
Merusak fasilitas negara dengan sengaja.
Beberapa contoh pelanggaran hokum di Indonesia :
1.
Aksi Anarkisme
Aksi anarkisme yang marak terjadi di
masyarakat adalah salah satunya yaitu aksi anarkisme dalam unjuk rasa yang
sering dilakukan oleh masyarakat. Aksi anarkisme tersebut dapat berupa tindakan
melakukan kekerasan dalam berunjuk rasa,membawa air keras,memblokade jalan
sehingga terjadi kemacetan,merusak fasilitas umum,dan lain-lain.Sehin gga hal
tersebut mengganggu masyarakat sekitar dan telah melanggar undang-undang
tentang tentang cara berunjuk rasa yang benar.
Maka dari itu sebaiknya pemerintah mulai
melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya dalam melakukan
unjuk rasa yang benar sehingga tercipta lingkungan yang kondusif setiap saat.
Di Indonesia memiliki tingkat anarkisme
yang sangat tinggi dan perlu dibenahi dan ditegaskan dalam masyarakat,masyarakat Indonesia perlu
membenahi cara berpikir dan sistem pemerintahannya agar Indonesia dapat dipandang
sebagai negara yang kondusif dan tertib hukum.
Jika masyarakat menghilangkan sikap
anarkisme dalam setiap tindakan yang dilakukan maka kita semua dapat berpikir
dingin dalam menghadapi setiap masalah tanpa
perlu membawa emosi kita.
2.
Korupsi
Pelanggaran hukum di indonesia korupsi
Salah satu masalah terbesar di pemerintahan Indonesia adalah masalah korupsi.
Dan masalah korupsi ini pula tidak hanya mencakup bidang pemerintahan saja
tetapi dalam berbagai bidang pelayanan puplik seperti sekolah,rumah sakit,dan
lain-lain.
Di Indonesia masalah korusi ini sangat
memprihatinkan terutama di kalangan pejabat Indonesia. Korupsi sangat merugikan
masyarakat dan sangat menguntungkan bagi pihak yang melakukan tindak korupsi.
Orang-orang yang melakukan tindak
korupsi umumnya melakukan hal tersebut karena dorongan ingin memuaskan diri
sendiri, jadi yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Sehingga
malah yang dirugikan adalah masyarakat.
Untuk itu sangat perlu untuk membenahi
peraturan tentang tindakan korupsi yang dilakukan diberbagai instansi yang
bersangkutan maka dengan ditegakkannya dan diperkuatnya undang-undang tentang
tindakan pidana korupsi maka diharakan agar pelaku korupsi dapat jerah dan
tidak lagi melakukan tindakan korupsi dan orang-orang tidak akan berani
melakukan pengkorupsian.
Sehingga kesejahteraan dapat dirasakan
oleh semua orang dan keadilan dapat tercipta di dalam masyarakat,dan dibangun
sejak dini sikap anti korusi. Karena dari hal-hal yang kecil dapat menjadi
besar, jadi perlu ditangani sedini mungkin kepada semua lapisan masyarakat.
3.
Pembunuhan
Pembunuhan menjadi salah satu masalah
sosial di dalam masyarakat dan di seluruh dunia. Pembunuhan merupakan salah
satu masalah HAM yang sangat berat dan merupakan tindakan yang sangat keji.
Pembunuhan dapat terjadi karena berbagai
faktor seperti dilatar belakangi dendam, masalah kejiwaan,terdesak dan
keterbatasan. Maraknya tindakan pembunuhan dalam masyarakat seperti
mutilasi,pencurian jenajah untuk diambil organnya atau untuk dijual bagian
tubuh seperti rambut. Di dalam agama membunuh adalah sesuatu yang sangat haram
untuk dilakukan dan merupakan tindakan yang sangat diharamkan untuk dilakukan.
Orang yang membunuh sepantasnya harus
dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam masyarakat. Untuk itu
masyarakat perlu duhimbau untuk tidak melakukan pembunuhan. Cara-cara yang
dapat dilakukan untuk masyarakat agar tidak terjadi tindakan pembunuhan adalah
dengan memperdalam iman dan ketakwaan kepada Tuhan, mengikuti kegiatan-kegiatan
sosial,dan memperluas serta meningkatkan kominikasi dalam bersosialisasi.
Masyarakat dan pemerintah juga dapat
berpartisipasi dengan melakukan berbagai kegitan penyuluhan kepada masyarakat
mengenai pentingnya untuk mencintai sesama manusia. Perubahan sikap pada
masyarakat tentang cara hidup yang benar dengan mulai mencintai diri sendiri
lalu mencintai orang lain.
4.
Perjudian
Masyarakat perlu dihimbau untuk
memerangi perjudian yang kini marak di Indonesia. Pasalnya,perjudian selain
merupakan pelanggaran pidana, keberadaannya juga sangat menyusahkan dan
menyengsarakan rakyat.
Perjudian dinilai dapat membuat orang
nekat melakukan pelbagai tindakan pelanggaran hukum seperti pencurian dan
sebagainya. “Kita bisa bayangkan saja, kalau orang yang ekonominya pas-pasan,
lalu orang tersebut biasanya berjudi togel kemudian tidak pernah berhasil, maka
sendirinya muncul pikran-pikiran kriminal untuk bagaimana memperoleh uang. Nah,
dengan begitu akhirnya muncul niat buruk untuk melakukan aksi-aksi pencurian
dan pelangaran hukum lainnya
Karena itu, perlu polisi dan jajarannya
yang harus serius memerangi dan memberantas berbagai tindak judi. Bahkan, para
bandar maupun penjual harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi juga harus secara intensif melakukan operasi maupun razia terhadap
aktivitas judi . Polisi harus mengambil sikap tegas terhadap kegiatan
perjudian. Siapapun dia, yang melakukan pelanggaran pidana harus diproses
hukum. Jangan tebang pilih dalam hal melakukan proses hukum terhadap mereka
yang melanggar hukum. Kami siap mendukung dan mengawal polisi dalam memberantas
perjudian.
Terhadap Bandar, agen dan penjudi yang
perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri, mereka harus dihukum
seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa mempertimbangkan
aspek-aspek pendekatan apapun. Karena perjudian merupakan tindakan melanggar
hukum, hakim maupun jaksa harus memberikan hukuman maksimal, sehingga dapat
memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya yang belum ditangkap.
Elemen masyarakat perlu mendukung aparat
penegak hukum memberantas bisnis haram perjudian. Kalau tidak ada sinergitas
antara masyarakat dan penegak hukum, kita jangan mudah berharap judi dapat
diberantas.
II.II Macam-macam Sanksi Atas Pelanggaran Hukum
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa
Indonesia) sanksi adalah tanggungan (tindakan, hukuman, dan sebagainya) untuk
memaksa orang menaati perjanjian atau menaati ketentuan 1022 undang-undang
(anggaran dasar, perkumpulan, dan sebagainya).
Macam-Macam Sanksi Hukum di Indonesia yaitu :
1.
Sanksi Hukum
Pidana
Sanksi Hukum Pidana diatur dalam Pasal
10 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yaitu sebagai berikut :
a.
Hukuman Pokok
terdiri dari :
Hukuman Mati : yang terdiri dari hukuman seumur hidup,
dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya
1 tahun)
Hukuman Kurungan (setinggi-tingginya 1 tahun dan
sekurang-kurangnya 1 hari)
b.
Hukuman Tambahan
Terdiri dari :
·
Pencabutan
hak-hak tertentu
·
Perampasan/Penyitaan
barang-barang tertentu
·
Pengumuman
keputusan hakim
2.
Sanksi Hukum
Perdata
Dalam hukum perdata, ada 3 macam putusan
yang dapat dijatuhkan oleh hakim, yaitu :
·
Putusan
Condemnatoir : Merupakan putusan yang memiliki sifat membuat pihak yang
dikalahkan melaksanakan prestasi (kewajiban). Contoh : Pihak yang kalah harus
membayar kerugian
·
Putusan
Declatoir : Merupakan putusan yang perintahnya menciptakan suatu keadaan yang
sah menurut hukum. Putusan ini hanya bersifat menerangkan dan menegaskan suatu
keadaan hukum semata-mata. Contoh : Putusan yang menyatakan bahwa penggugat
merupakan pemilik sah tanah sengketa.
·
Putusan
Constitutif : Merupakan putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan
menimbulkan keadaan hukum yang baru. Contoh : Putusan yang memutuskan ikatan
perkawinan
Jadi, dalam hukum perdata sanksi yang diberikan
dapat berupa :
ü Pihak yang kalah harus melakukan prestasi/kewajiban
ü Menghilangkan suatu keadaan hukum diikuti dengan
timbulnya keadaan hukum yang baru.
3.
Sanksi
Administratif
Sanksi administratif merupakan sanksi
yang diberikan untuk pelanggaran terhadap administrasi ataupun undang-undang
yang bersifat administratif. Sanksi yang diberikan dapat berupa :
·
Denda
·
Pembekuan hingga
pencabutan sertifikat/izin
·
Penghentian
sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi
·
Tindakan
administrative
Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut.
1)
Tegas berarti
adanya aturan yang telah dibuat secara material telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Misalnya, hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam Pasal
10 KUHP. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman
yang mencakup:
Hukuman pokok, yang terdiri atas:
a)
Hukuman mati;
dan
b)
Hukuman penjara
yang terdiri atas hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu
(setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun).
Hukuman tambahan, yang terdiri atas:
a)
Pencabutan hak-hak
tertentu;
b)
Perampasan
(penyitaan) barang-barang tertentu; dan
c)
Pengumuman
keputusan hakim.
2)
Nyata berarti
adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan
perbuatan yang dilanggarnya. Contoh: Pasal 338 KUHP, menyebutkan “barang siapa
sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun”.
Sanksi hukum diberikan oleh negara,
melalui lembaga-lembaga peradilan, Sanksi sosial diberikan oleh masyarakat,
misalnya dengan cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir
dari lingkungan masyarakat setempat.
Jika sanksi hukum maupun sanksi sosial
tidak juga mampu mencegah orang dari perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis
sanksi lain, yakni sanksi psikologis. Sanksi psikologis dirasakan dalam batin
kita sendiri. Jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap peraturan, tentu
saja di dalam batinnya ia merasa bersalah. Selama hidupnya, ia akan
dibayang-bayangi oleh kesalahannya itu. Hal ini akan sangat membebani jiwa dan
pikiran kita. Sanksi inilah yang merupakan gerbang terakhir yang dapat mencegah
seseorang melakukan pelanggaran terhadap aturan.
II.III Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan
Hukum
Perlindungan hukum adalah suatu
perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum ke dalam bentuk perangkat baik
yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang lisan maupun
yang tertulis.
Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa
perlindungan hukum sebagai suatu gambaran tersendiri dari fungsi hukum itu
sendiri, yang memiliki konsep bahwa hukum memberikan suatu keadilan,
ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.
Penegakan hukum dilakukan dengan latar
belakang pemikiran bahwa teknologi dapat berperan untuk hal-hal positif, dalam
arti dapat didayagunakan untuk kepentingan manusia, maupun secara negatif.
Dampak negatif yang dimaksud adalah seperti yang dinyatakan oleh para
kriminolog bahwa kejahatan erat kaitannya dengan perkembangan masyarakat sebab
kejahatan merupakan produk dari masyarakat itu sendiri. Semakin tinggi tingkat
intelektualitas suatu masyarakat, semangkin canggih pula kejahatan yang mungkin
terjadi dalam masyarakat itu. Salah satunya adalah perkembangan teknologi
komputer telah mengalami konvergensi dengan teknologi-teknologi lain terutama
teknologi komunikasi, informasi, dan media, sedemikian rupa sehingga melahirkan
semua konsep baru yaitu telematika.
Penegakan hukum adalah upaya untuk
tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman
perilaku dalam lalulintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara, untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila
diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya
paksa.
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum
yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam
perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum
yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat
kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang
memiliki kesadaran untuk:
a.
Memahami dan
menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
b.
Mempertahankan
tertib hukum yang ada; dan
c.
Menegakkan
kepastian hukum.
Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku
sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:
a.
Disenangi oleh
masyarakat pada umumnya;
b.
Tidak
menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
c.
Tidak
menyinggung perasaan orang lain;
d.
Menciptakan
keselarasan;
e.
Mencerminkan
sikap sadar hukum;
f.
Mencerminkan
kepatuhan terhadap hukum.
Perilaku yang mencerminkan sikap patuh
terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari-hari baik di
lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara sebagai bentuk
perwujudan partisipasi Anda dalam proses penegakan dan perlindungan hukum.
Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang
berlaku
a.
Dalam Kehidupan
di Lingkungan Keluarga
1)
Mematuhi
perintah orang tua.
2)
Ibadah tepat
waktu.
3)
Menghormati
anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya.
4)
Melaksanakan
aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.
b.
Dalam kehidupan
di Lingkungan Sekolah
1)
Menghormati
kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.
2)
Memakai pakaian
seragam yang telah ditentukan.
3)
Tidak menyontek
ketika ulangan.
4)
Memperhatikan
penjelasan guru.
5)
Mengikuti
pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.
c.
Dalam Kehidupan
di Lingkungan Masyarakat
1)
Melaksanakan
setiap norma yang berlaku di masyarakat;
2)
Bertugas ronda.
3)
Ikut serta dalam
kegiatan kerja bakti.
4)
Menghormati
keberadaan tetangga disekitar rumah.
5)
Tidak melakukan
perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi,
mabuk-mabukkan dan sebagainya;
6)
Membayar iuran
warga.
d.
Dalam kehidupan
di Lingkungan Bangsa dan Negara.
1)
Bersikap tertib
ketika berlalu lintas di jalan raya.
2)
Memiliki KTP.
3)
Memiliki SIM.
4)
Ikut serta dalam
kegiatan pemilihan umum.
5)
Membayar pajak.
6)
Membayar
retribusi parkir.
BAB III
PENUTUP
III.I
Kesimpulan
III.II
Saran
Diharapkan kritik dan saran
bagi para pembaca agar makalah ini dapat menjadi lebih baik lagi untuk
kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
thank you
ReplyDelete