Kemerdekaan beragama
dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap warga negara bebas memilih,
melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, serta tidak
boleh dipaksa oleh siapapun, baik pemerintah, pejabat atau tokoh agama, masyarakat,
maupun keluarga sendiri. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul karena
secara prinsip tidak ada tuntutan dalam agama apapun yang mengandung paksaan
ataupun menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain.
Kepercayaan adalah
kemauan seseorang untuk bertumpu pada orang lain dimana kita memiliki keyakinan
padanya. Kepercayaan merupakan kondisi mental yang didasarkan oleh situasi
seseorang dan konteks sosialnya. Ketika seseorang mengambil suatu keputusan, ia
akan lebih memilih keputusan berdasarkan pilihan dari orang- orang yang lebih
dapat ia percaya dari pada yang kurang dipercayai (Moorman, 1993).
Menurut Emile Durkheim,
agama adalah suatu sistem terpadu yang terdiri dari kepercayaan dan praktik
yang berhubungan dengan hal yang suci. agama mengarahkan manusia sesuai dengan
nilai-nilai kebenaran yang sangat berguna bagi kehidupan seseorang sehingga
agama diharapkan dapat menuntun seseorang menuju ke kehidupan yang hakiki di
akhirat.
Dimensi Vertikel
Secara vertikal, agama mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Dalam dimensi vertikal, agama mengajarkan kepada pemeluk-pemeluknya agar selalu berbakti (taat) dan menyembah kepada Tuhan.
Secara vertikal, agama mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Dalam dimensi vertikal, agama mengajarkan kepada pemeluk-pemeluknya agar selalu berbakti (taat) dan menyembah kepada Tuhan.
Dimensi Horizontal
Dalam dimensi
horizontal, agama mengajarkan agar manusia selalu berbuat baik kepada sesama
manusia, makhluk hidup yang lain, dan terhadap lingkungan. Semua agama di dunia
mengajarkan kepada manusia untuk selalu berbuat kebajikan.
Fungsi agama
1. Sebagai sumber pedoman hidup bagi individu
ataupun kelompok.
2. Mengatur
tata cara hubungan antar manusia serta hubungan antara manusia dan Tuhan
3. Sebagai
tuntutan mengenai prinsip benar atau salah untuk menghindari perilaku
menyimpang.
4. Sebagai
pedoman untuk mengungkapkan rasa kebersamaan yang mewajibkan untuk selalu
berbuat baik dengan sesama dan lingkungan sekitarnya.
5. Pedoman
keyakinan bahwa siapapun yang berbuat baik akan memperoleh pahala dari Tuhan.
6. Pedoman
keberadaan alam semesta beserta isinya merupakan ciptaan Tuhan dan manusia
harus menyikapinya dengan rasa syukur dan ikhlas.
7. Pedoman
mengungkapkan keindahan dengan cara membangun tempat ibadah dan sebagainya yang
berhubungan dengan agama yang dianutnya.
8. Sebagai
pedoman rekreasi dan hiburan dengan menjalankan sebagai ritual agama.
9. Memberikan
identitas kepada setiap manusia sebagai bagian dari suatu agama, yaitu sebagai
umat Islam, kristen, Katolik, Hindu, Budha, atau Khonghucu.
Dasar Hukum
1. Dasar
hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita,
yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”) “Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
2. Pasal
28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan.
3. Pasal
28I ayat (1) UUD 1945juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi
manusia.
4. Pasal
29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
5. Dalam Pasal
28J ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak
asasi orang lain.
6. Pasal
28J ayat (2) UUD 1945 selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak
tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang.
Kerukunan umat beragama
yaitu hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling
pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan
ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Umat
beragama dan pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara
kerukunan umat beragama, di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan.
Sebagai contoh yaitu dalam mendirikan rumah ibadah harus memperhatikan
pertimbangan Ormas keagamaan yang berbadan hukum dan telah terdaftar di
pemerintah daerah.
Kerukunan antar umat beragama
dapat diwujdkan dengan;
1. Saling
tenggang rasa, saling menghargai, toleransi antar umat beragama
2. Tidak
memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
3. Melaksanakan
ibadah sesuai agamanya, dan
4. Mematuhi
peraturan keagamaan baik dalam Agamanya maupun peraturan Negara atau
Pemerintah.
Adapun konsep tri kerukunan umat beragama di
Indonesia, yaitu :
a.
Kerukunan intern umat beragama, yaitu
suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat penganut satu agama.
Misalnya, kerukunan sesama orang Islam atau kerukunan sesama penganut Kristen.
b.
Kerukunan antar umat beragama ,
yaitu suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat yang memeluk agama
berbeda-beda. Misalnya, kerukunan antar umat Islam dan Kristen, antara pemeluk
agama Kristen dan Budha, atau kerukunan yang dilakukan oleh semua agama.
c.
Kerukunan umat beragama dengan
pemerintah, yaitu bentuk kerukunan semua umat-umat beragama menjalin
hubungan yang yang harmoni dengan Negara/pemerintah. Misalnya
tunduk dan patuh terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah ikut andil dalam menciptakan suasana tentram, termasuk kerukunan
umar beragama dengan pemerintah itu sendiri. Semua umat beragama yang
diwakili oleh tokoh-tokon agama dapat sinergi dengan pemerintah.
Bekerjasama dan bermitra dengan pemerintah untuk menciptakan stabilitas
persatuan dan kesatuan bangsa.
Bentuk perilaku kehidupan dalam keberagaman agama
1. Menghormati
agama yang diyakini oleh orang lain
2. Tidak memaksakan keyakinan agama kita
kepada orang yang berbeda agama
3. Bersikap
toleran terhadap keyakinan dan ibadah yang dilaksanakan oleh yang memiliki
keyakinan dan agama yang berbeda
4. Melaksanakan
ajaran agama dengan baik
5. Tidak
memandang rendah dan tidak menyalahkan agama yang berbeda dan dianut oleh orang
lain
6. Perilaku
baik dalam kehidupan beragama tersebut sebaiknya kita laksanakan, baik
dikeluarganya, sekolah, masyarakat maupun dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
No comments :
Post a Comment