Kedudukan dan Peran Pemerintahan
Daerah
Tahun Pelajaran 2016/2017
Kelompok : 6 / X MIPA 5
Ketua : Velany Putri Rosidy
Sekretaris : DIta Octaviani
Moderator : Shania Finnalia Sas
Penyaji : Muhammad Raihan Indraguna
Anggota : Deden Ihsan Fauzi
Pemerintahan Kabupaten Ciamis
SMA NEGERI 2 CIAMIS
Jln. K.H. A. Dahlan No. 2 tlp. 771709 Ciamis
LEMBAR PENGESAHAN
Kelompok : 2 / X MIPA 5
Ketua : Velany Putri Rosidy
Sekretaris : Dita Octaviani
Moderator : Shania Finnalia Sas
Penyaji : Muhammad Raihan Indraguna
Anggota :
Deden Ihsan Fauzi
Mengesahkan :
Wali
Kelas Guru
Mata Pelajaran PPKn
![](file:///C:\Users\USER\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image003.png)
![](file:///C:\Users\USER\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image004.png)
![](file:///C:\Users\USER\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image005.png)
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.
Wb.
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa, yang telah
memberikan rahmat, serta karunianya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah
sederhana ini.
Selain itu saya mengucapkan terima kasih
kepada :
1. Ibu Yanti Damayanti S.Pd. selaku wali kelas X MIPA 5.
2. Bapak Ceceng Purnama S.Pd. selaku guru bidang studi PPKn
sekaligus guru pembimbing.
Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi
tugas dimana pelajaran PPKn. Kami menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih
jauh dari sempurna. Untuk itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang
sifatnya membangun guna sempurnanya makalah ini.
Semoga dengan adanya makalah ini dapat
bermanfaat bagi pembaca serta dapat menyadarkan para siswa atau siswi SMA
NEGERI 2 CIAMIS mengetahui tentang Kedudukan dan Peran Pemerintahan Daerah.
Ciamis, 04 Agustus 2016
Penulis
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN................................................................. ii
KATA PENGANTAR........................................................................ iii
DAFTAR ISI...................................................................................... iv
BAB
I PEDAHULUAN
A.
Latar Belakang.......................................................................... 1
B. Rumusan Masalah..................................................................... 1
C. Tujuan....................................................................................... 1
D.
Manfaat..................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN
A. Kewenangan Pemerintahan Daerah........................................... 2
B. Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus......... 5
C. Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah............ 12
D. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat
dan
Daerah...................................................................................... 16
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.............................................................................. 19
B.
Saran........................................................................................ 19
DAFTAR PUSTAKA
BAB I PENDAHULUAN
I.I
Latar Belakang
Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah
Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah
Pusat.
I.II Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud pemerintahan daerah ?
2. Apa
saja kewenangan pemerintahan daerah ?
3. Apa
maksud dari perangkat daerah sebagai pelaksana otonomi daerah ?
4. Apa
maksud dari hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah ?
I.III Tujuan
a. Untuk
mengetahui tentang pemerintahan daerah
b. Mengetahui
kedudukan, tugas, dan kewenangan pemerintahan daerah
c. Mengetahui
peran pemerintahan daerah
I.IV Manfaat
a. Sebagai sumber bacaan dan tambahan bagi semua pihak yang ingin mengetahui Kedudukan dan Peran
Pemerintah Daerah.
BAB II PEMBAHASAN
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah
daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut
gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah wali kota.
Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi
disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota
disebut wakil wali kota yang dipilih secara demokratis.
II.I Kewenangan Pemerintahan Daerah
Dalam hal pembagian urusan pemerintahan,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa
pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
menjadi urusan pemerintah pusat. Beberapa urusan yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.
1. Perencanaan
dan pengendalian pembangunan.
2. Perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3. Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
4. Penyediaan
sarana dan prasarana umum.
5. Penanganan
bidang kesehatan.
6. Penyelenggaraan
pendidikan.
7. Penanggulangan
masalah sosial.
8. Pelayanan
bidang ketenagakerjaan.
9. Fasilitas
pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
10. Pengendalian
lingkungan hidup.
11. Pelayanan
pertanahan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,
kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, adalah meliputi bidang-bidang
pertanian, kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan,
perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, penanaman modal, kepariwisataan,
ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan nasional, sosial, penataan ruang,
pertanahan, pemukiman, pekerjaan umum dan perhubungan, lingkungan hidup,
politik dalam negeri dan administrasi publik, pengembangan otonomi daerah,
perimbangan keuangan daerah, kependudukan, olah raga, hukum dan
perundang-undangan, serta penerangan.
Dalam hal menjalankan otonomi, pemerintah daerah
berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah yang
diatur dalam pasal 2, yang meliputi kegiatan berikut.
a) Melindungi
masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
b) Meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat.
c) Mengembangkan
kehidupan demokrasi.
d) Mewujudkan
keadilan dan pemerataan.
e) Meningkatkan
pelayanan dasar pendidikan.
f) Menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan.
g) Menyediakan
fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
h) Mengembangkan
sistem jaminan sosial.
i) Menyusun
perencanaan dan tata ruang daerah.
j) Mengembangkan
sumber daya produktif di daerah.
k) Melestarikan
lingkungan hidup.
l) Mengelola
administrasi kependudukan.
m) Melestarikan
nilai sosial budaya.
n) Membentuk
dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
o)
Kewajiban lain yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan
Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menegaskan adanya delapan hak yang dipunyai daerah
dalam menyelenggarakan otonomi yaitu;
1. Mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2. Memilih
pimpinan daerah.
3. Mengelola
aparatur daerah.
4. Mengelolah
kekayaan daerah.
5. Memungut
pajak daerah dan retribusi daerah.
6. Mendapatkan
bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang
berada di daerah.
7. Mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
8. Mendapatkan
hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintahan daerah memiliki dua tingkatan, yaitu:
1. Pemerintahan
daerah provinsi dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi (Gubernur/Wakil
Gubernur dan perangkat daerah provinsi)
dan DPRD Provinsi.
2. Pemerintahan
daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota
(Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota dan perangkat daerah
kabupaten/kota) dan DPRD Kabupaten/Kota.
Urusan wajib pemerintah daerah Provinsi Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
:
1. Perencanaan
dan pengendalian pembangunan.
2. Perencanaan
pemanfaatan,dan pengawasan tata ruang
3. Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
4. Penyediaan
sarana dan prasarana umum;
5. Penanganan
bidang kesehatan;
6. Penyelenggaraan
pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
7. Penanggulangan
masalah sosial lintas kabupaten/kota;
8. Pelayanan
bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
9. Memfasilitasi
pengembangan koperasi,usaha kecil, dan menengah termasuk
lintaskabupaten/kota;
10. Pengendalian
lingkungan hidup;
11. Pelayanan
pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
12. Pelayanan
kependudukan, dan catatan sipil;
13. Pelayanan
administrasi umum pemerintahan
14. Pelayanan
administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
15. Penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan olehkabupaten/kota;
dan
16. Urusan
wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan wajib pemerintah daerah Provinsi Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Kabupaten/Kota:
1. Perencanaan
dan pengendalian pembangunan ;
2. Perencanaan,pemanfaatan,dan pengawasan
tata ruang;
3. Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
4. Penyediaan
sarana dan prasarana umum;
5. Penanganan
bidang kesehatan;
6. Penyelenggaraan
pendidikan;
7. Penanggulangan
masalah sosial;
8. Pelayanan
bidang ketenagakerjaan;
9. Fasilitasi
pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
10. Pengendalian
lingkungan hidup;
11. Pelayanan
pertanahan;
12. Pelayanan
administrasi penanaman modal;
13. Pelayanan
administrasi umum pemerintahan;
14. Pelayanan
kependudukan,dan catatan sipil;
15. Penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya; dan
16. Urusan
wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
II.II Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan
Otonomi Khusus
Pasal
18 B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang”.
Undang-Undang yang dimaksud adalah Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Pemerintahan Daerah. Yang
dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah
yang diberikan otonomi khusus. Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus ini
adalah
:
4.
Daerah Istimewa
Yogyakarta
Dalam
sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat perkembangan definisi
mengenai daerah istimewa mulai dari BPUPKI
(1945) sampai dengan pengaturan dan pengakuan keistimewaan Aceh (2006) dan
Yogyakarta (2012). Perkembangan definisi inilah yang menyebabkan perbedaan
penafsiran mengenai pengertian dan isi keistimewaan suatu daerah, yang pada
akhirnya menyebabkan pembentukan, penghapusan, dan pengakuan kembali suatu
daerah istimewa.
1. Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan suatu
daerah khusus dengan peranan sebagai Ibukota Negara dan merupakan pusat segala
aspek kehidupan nasional yaitu idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
hankam. Sedangkan pusat pemerintah Negara merupakan pusat dari badan-badan
negara Indonesia, perencanaan, pengarah, pemerintahan negara, serta
pengawasannya diselenggarakan di Jakarta. Karena peranan strategis yang sangat
menentukan dalam kelangsungan hidup bangsa dan negara , keamanan, ketertiban
Ibukota dan seluruh wilayah DKI Jakarta harus terjamin karena dampaknya akan
sangat luas. Stabilitas segala aspek kehidupan masyarakat Jakarta akan
merupakan cermin bagi segala aspek kehidupan nasional, bahkan merupakan citra
kepada dunia internasional karena Jakarta adalah pintu gerbang utama Indonesia.
Bagi Pemerintah DKI Jakarta yang sedang melaksanakan pembangunan di segala
bidang tidak menutup kemungkinan menghadapi ancaman.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 2007, beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI
Jakarta, di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
b. Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi
sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai
daerah otonom pada tingkat provinsi.
c. Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan
tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat
kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga
internasional.
d. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota
administrasi dan kabupaten administrasi.
e. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak
125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah
penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang- undang.
f. Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut
kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak
protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.
g. Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI
Jakarta sebagai ibu kota Negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam
APBN berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), adalah
daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan
kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan pada sejarah dan hak
asal-usul. Kewenangan Istimewa DIY
adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana
ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Pengakuan
keistimewaan Provinsi DIY juga didasarkan pada peranannya dalam sejarah
perjuangan nasional.
a.
Kebudayaan sistem kerajaan yang telah melekat.
Sebelum bergabung dengan Negara
kesatuan Republik indonesia Yogyakarta merupakan kerajaan (Kasultanan
ngayogyokato hadi ningrat dan pakualaman), dan kebudayaan sistem pemerintahan
kerajaan masih melekat pada masyarakat ataupun aparat di pemerintahan jogja
yang selalu patuh dan mengukuti semua peraturan yang di keluarkan oleh raja.
Seperti halnya individu yang tak ingin kehilangan identitasnya, maka masyarakat
Yogyakarta akan mempertaruhkan diri untuk identitas budaya tersebut.
Keistimewaan yogyakarta merupakan Mahar atas bergabungnya Ngayogyakarto ke
Negara kesatuan Republik indonesia.
b.
Amanat Sri Sultan yang kemudian disebut Amanat 5
September tersebut merupakan bentuk dukungan Kerajaan Ngayogyakarto Hadiningrat
terhadap NKRI.
Ketika Indonesia diproklamasikan
sebagai suatu negara merdeka oleh Soekarno Hatta, sebenarnya Kerajaan
Yogyakarta dan begitu juga kerajaan-kerajaan lain di wilayah bekas jajahan
Belanda bisa saja melepaskan diri dari NKRI. Namun ternyata Sri Sultan Hamengku
Buwono IX dan Paku Alam VIII memberikan dukungan terhadap NKRI dan dalam amanat
yang ditandatangani Sri Sultan bersama Paku Alam menyatakan “Bahwa Negeri
Ngajogjakarta Hadiningrat jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari
Negara Republik Indonesia.” Isi lain dari amanat Sri Sultan tersebut adalah,
“Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri
Ngajogjakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada
dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat
mulai saat ini berada di tangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja kami
pegang seluruhnya.”
c. Keistimewaan
Yogyakarta dikuatkan dalam hal Sejarah Pembentukan Pemerintahan DIY
Terkait dengan perjuangan
Kemerdekaan Republik Indonesia sesuai UUD 1945, Pasal 18 & Penjelasannya
yang menjamin hak asal-usul suatu daerah sebagai daerah swa-praja (zelfbestuurende
landschaappen).
d. Berdasar
putusan Mahkamah tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Yogyakarta merupakan salah satu
daerah istimewa yang dimiliki Indonesia. “Yogyakarta menjadi daerah istimewa
karena faktor sejarah.
e. Amanat
Paku Alam VIII
Menyatakan, “Bahwa Negeri Paku
Alaman jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik
Indonesia.” Berikutnya, “Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala
kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan
pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat
ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang
seluruhnja.”
f. Keistimewaan
Yogyakarta juga di dukung oleh para founding father terutama soekarno dengan payung
hukum piagam penetapan.
Payung hukum ini sebenarnya sudah
dikeluarkan oleh Soekarno yang duduk di BPUPKI dan PPKI pada 19 Agustus 1945.
Piagam penetapan ini kemudian diserahkan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX
dan Paku Alam VIII pada 6 September 1945. Isi piagam penetapan itu adalah,
“Piagam Kedudukan Sri Paduka Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono
IX, Kami, Presiden Republik Indonesia, menetapkan: Ingkeng Sinuwun Kangjeng
Sultan Hamengku Buwono, Senopati Ing Ngalogo, Abdurrahman Sayidin Panotogomo,
Kalifatullah Ingkang Kaping IX Ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada
kedudukannya, Dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kangjeng Sultan akan
mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah
Yogyakarta sebagai bagian daripada Republik Indonesia.
3. Nanggroe Aceh Darussalam
Daerah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi
kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah NAD
menerima status istimewa pada 1959. Status istimewa diberikan kepada NAD dengan
Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959.
Aceh sebagai salah satu daerah Istimewa di
Indonesia juga memiliki sejarah yang panjang sebelum akhirnya merdeka bersama
Indonesia. Tercatat Kerajaan Samudera Pasai adalah kerajaan Islam pertama di
Indonesia yang telah ada sejak abad ke 13 Masehi dan kemudia dilanjutkan dengan
Kerajaan Aceh. Sultan Iskanda Muda, Teuku Umar, Cut Nyak Dien, Panglima Polim
dll adalah sedikit dari Pahlawan Nasional yang dimiliki oleh Indonesia yang
berasal dari Aceh. Di Aceh Hukum yang berlaku bukanlah menggunakan Hukum
Positif yang digunakan di daerah Indonesia lainnya. Melainkan menggunakan
Prinsip Hukum Syariah Islam yang layaknya dijalani di Negara-Negara Islam
lainnya diluar Indonesia. Maka dari itulah tak heran Aceh sering disebut Kota
Serambi Mekkah.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam,
keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk
pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga
kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang
bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah
materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, peran ulama dalam penetapan
kebijakan Aceh, serta penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
4. Otonomi Khusus Papua
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah
kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk
provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Kekhususannya
terletak dengan adanya MRP (Majelis Rakyat Papua) yang tidak terdapat di
Provinsi lainnya. Jika dilihat dalam kacamata nasional MRP ibarat MPR dalam
lembaga legislatif kita. Dimana anggota-anggota MRP adalah orang-orang asli
papua yang terdiri dari wakil adat, wakil agama, dan wakil-wakil perempuan.
Dasar hukum bagi MRP adalah UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua.
Hal-hal
mendasar yang menjadi isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah sebagai berikut.
1) Pertama,
pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta
penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan
kekhususan.
2) Kedua,
pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya
secara strategis dan mendasar.
3) Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
yang baik yang berciri:
a) Partisipasi
rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam
penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui
keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan;
b) Pelaksanaan
pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar
penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan
berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan
berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan
c) penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab
kepada masyarakat.
II.III
Perangkat Daerah sebagai Pelaksana
Otonomi Daerah
Dasar utama penyusunan
perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan
pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan
urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran
organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor
kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas
yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan
kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian
dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh
karena itu, kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing
daerah tidak senantiasa sama atau seragam.
Dinas Daerah merupakan unsur
pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala
daerah melalui sekretaris daerah. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur
pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah
yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.
Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah tersebut bertanggung jawab
kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Kecamatan dibentuk di wilayah
kabupaten/kota dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh
pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian
urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Peraturan
Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang
dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari bupati/walikota.
1. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD
merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran,
dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD adalah hak interpelasi, angket,
dan menyatakan pendapat. Dalam menjalankan tugasnya DPRD memiliki alat
kelengkapan terdiri atas pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia
anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang mengenai
pemerintahan daerah berlaku ketentuan Undang-Undang yang mengatur Susunan dan
Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD
merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.
Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu
memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal
ini tercermin dalam pembuatan kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah.
Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah
mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah
sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antarkedua lembaga itu membangun
suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung. Bukan merupakan lawan
ataupun pesaing dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
2. Proses
Pemilihan Kepala Daerah
Kepala
daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang
dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga
negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu. Pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima
puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima
persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar
dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila tidak ada yang
mencapai 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, dilakukan
pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara
terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
3. Peraturan
Daerah
Peraturan
daerah (Perda) ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda
dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/ kota
dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang- undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-
masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan
peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi. Peraturan daerah dibentuk
berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak
memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan
rancangan Perda. Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan
Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Peraturan daerah berlaku
setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Perda disampaikan kepada pemerintah
pusat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. Perda yang bertentangan
dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
dapat dibatalkan oleh pemerintah pusat. Untuk melaksanakan peraturan daerah,
kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala
daerah. Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah tidak boleh
bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
4. Keuangan
Daerah
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan
sumber keuangan yang antara lain berupa:
a. Kepastian
tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang
diserahkan;
b. Kewenangan
memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah serta hak untuk
mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan
dana perimbangan lainnya;
c. Hak
untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain
yang sah serta sumber-sumber pembiayaan. Di dalam Undang-Undang yang mengatur
Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan, yaitu bahwa
kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah sebagai bagian dari kekuasaan
pemerintahan. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden sebagian
diserahkan kepada gubernur/ bupati/wali kota selaku kepala pemerintah daerah
untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam
kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Dalam
melaksanakan kekuasaannya, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh
kekuasaan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah. Dengan demikian
pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan
menjadi satu dengan pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam Undang-Undang
mengenai Pemerintahan Daerah. Sumber pendapatan daerah terdiri atas sumber-sumber
keuangan berikut.
1. Pendapatan
Asli Daerah ( PAD), yang meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah,
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
2. Dana Perimbangan yang meliputi Dana Bagi
Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
3. Pendapatan
daerah lain yang sah.
Anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang
ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan
daerah dalam masa satu tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember. Kepala daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD
untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah provinsi
tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Gubernur
tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lambat tiga
hari disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Rancangan
Peraturan Daerah kabupaten/ kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan
rancangan Peraturan Bupati/ Walikota tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan
oleh bupati/walikota paling lama tiga hari disampaikan kepada gubernur untuk
dievaluasi.
II.IV Hubungan Struktural dan Fungsional
Pemerintah Pusat dan Daerah
1. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara
pemerintah pusat dan pemeritah daerah. Cara Pertama, disebut dengan
Sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan
pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.
Cara Kedua, dikenal sebagai Desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan
wewenang pemerintahan diserahkan seluas- luasnya kepada pemerintah daerah.
Terdapat tiga
faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah
pusat dan daerah.
1) Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan
dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah
pusat.
2) Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu
disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
3) Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan
masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola
oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah
masing-masing.
Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan
daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan
ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga
yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Bagan Hubungan
Koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
2. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan
fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing
pemerintahan yang saling mempengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan
yang lain. Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan
kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak
pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua
lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta
memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah
tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya.
Adapun tujuannya adalah untuk
melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan.
Sementara fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur,
dan pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan
kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan
dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya
alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
BAB III PENUTUP
III.I Kesimpulan
Negara Republik Indonesia sebagai
negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam pemyelenggaraan
pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada derah untuk
menyelenngarakan otonomi daerah. Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan
otonomi daerah meliputi perencanaan , pelaksanaan, pengawasan, pengendalian,
dan evaluasi, pada semua aspek pemerintahan. Urusan pemerintahan kabupaten/kota
yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
III.II
Saran
Pemerintah daerah perlu adanya hubungan dengan permerintah pusat agar
pemerintahan berjalan dengan baik . Dan pemerintah daerah perlu ditingkatkan
pengawasannya. Dengan demikian pemerintah daerah diharapkan dapat memenuhi semua urusan
yang menjadi urusan pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten) agar dapat
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat
dapat terwujud.
Hak dan kewajiban daerah tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja
pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan
pembiayaan daerah, yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
Sesuai dengan asas-asas yang telah dikemukakan di atas, pengelolaan keuangan
dilakukan secara efisien, efisien, transparan, bertanggungjawab, tertib, adil,
patuh, dan taat pada peraturan perundang-undangan
DAFTAR PUSTAKA
No comments :
Post a Comment