DAMPAK GLOBALISASI DALAM KEHIDUPAN
BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
Era globalisasi dewasa ini sudah menjadi kenyataan
yang harus dihadapi oleh setiap bangsa dan negara, tidak terkecuali Indonesia.
Proses interaksi dan saling pengaruh-mempengaruhi, bahkan pergesekan
kepentingan antar-bangsa terjadi dengan cepat dan mencakup masalah yang semakin
kompleks. Batas- batas teritorial negara tidak lagi menjadi pembatas bagi
kepentingan masing- masing bangsa dan negara. Di bidang ekonomi terjadi
persaingan yang semakin ketat, sehingga semakin mempersulit posisi
negara-negara miskin. Sementara itu dalam bidang politik, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan terjadi pula pergeseran nilai.
A.
Pengertian Dan Pentingnya Globalisasi Bagi Indonesia
1.
Pengertian Globalisasi
Pengertian mengenai globalisasi
berikut ini :
·
Globaliasi dapat
diartikan sebagai proses masuknya ke ruang lingkup dunia.
·
Globalisasi
adalah sebuah perubahan sosial, berupa bertambahnya keterkaitan di antara dan
elemen-elemennya yang terjadi akibat dan perkembangan teknologi di bidang
transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi interna- sional.
·
Globalisasi
adalah proses, di mana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan
dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai individu dan
masyarakat di belahan dunia yang lain.
·
Globalisasi
adalah proses meningkatnya aliran barang, jasa, uang dan gagasan melintasi
batas-batas negara.
·
Globalisasi
adalah proses di mana perdagangan, informasi dan budaya semakin bergerak
melintasi batas negara.
·
Globalisasi
adalah meningkatnya saling keterkaitan di antara berbagai belahan dunia melalui
terciptanya proses ekonomi, lingkungan, politik, dan pertukaran kebudayaan.
·
Globalisasi
merupakan gerakan menuju terciptanya pasar atau kebijakan yang melintasi batas
nasional.
Sartono Kartodirjo berpendapat
bahwa proses globalisasi sebenarnya merupakan gejala sejarah yang telah ada
sejak jaman prasejarah. Beberapa contoh antara lain bangsa-bangsa dari Asia ke
Eropa, ke Amerika, dari Asia ke Nusantara, dan lain-lain. Berdasarkan tinjauan
sejarah, Indonesia sebenarnya telah lama mengalami proses globalisasi.
Peristiwa-peristiwa dalam sejarah dunia yang meningkatkan proses globalisasi
antara lain adalah:
·
Ekspansi Eropa
dengan navigasi dan perdagangan.
·
Revolusi
industri yang mendorong pencarian pasaran hasil industri.
·
Pertumbuhan
kolonial- isme dan imperialisme.
·
Pertumbuhan
kapitalisme.
·
Pada masa pasca
Perang Dunia II meningkatlah teleko- munikasi serta transportasi mesin jet.
2.
Pentingnya Globalisasi bagi Indonesia
Globalisasi memang sering
digambarkan sebagai sebuah gejala ekonomi, yang ditandai dengan munculnya
banyak perusahaan multinasional, yang beroperasi melintasi batas-batas wilayah
negara. Hal ini mempengaruhi proses produksi dan penyebaran tenaga kerja
internasio- nal. Namun sesungguhnya lebih luas dari itu. Sebab selain bidang
ekonomi, juga menyangkut bidang politik, sosial dan budaya. Semua bidang itu
digerakkan oleh perkem- bangan informasi dan teknologi komunikasi yang telah
mampu meningkatkan kecepatan dan lingkup hubungan antar manusia di seluruh
penjuru dunia.
Contoh yang masih sangat aktual
adalah, apa yang beberapa waktu yang lalu terjadi di Yogyakarta, tepatnya
peristiwa tanggal 27 Mei 2006, yaitu gempa bumi. Dalam waktu sekejap, apa yang
terjadi di Yogyakarta tersebut langsung dapat diketahui oleh hampir seluruh
manusia yang ada di dunia ini. Contoh
lain adalah perebutan piala dunia sepakbola atau cabang olahraga yang lain.
Hampir semua mata orang sedunia dapat menyaksikan pertandingan tersebut tanpa
harus datang ke negara penyelenggara.
Dari beberapa contoh ini kita tahu
bahwa globalisasi sesungguhnya telah merambah ke segenap bidang kehidupan kita.
3.
Arti pentingnya globalisasi bagi Indonesia
Globalisasi memiliki arti penting
bagi bangsa Indonesia yang sedang membangun yaitu dengan mengambil manfaat dari
kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh bangsa atau negara lain, untuk
diterapkan di Indonesia. Sudah barang tentu tidak semua kemajuan yang dialami
bangsa lain akan kita ambil atau kita tiru begitu saja.
Indonesia seharusnya hanya akan mengambil kemajuan dari sisi
positifnya saja, baik itu kemajuan di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya,
maupun teknologi. Untuk itu nilai-nilai Pancasila harus kita gunakan sebagai
penyaring dari nilai yang diambil, karena nilai-nilai Pancasila sesuai dengan
situasi dan kondisi dari bangsa Indonesia. Pancasila bersumber dari agama dan
adat istiadat yang digali dari bumi Indonesia.
Jika mengambil suatu hal atau
barang yang berasal dari luar negeri, tetapi tidak sesuai dengan nilai- nilai
Pancasila, maka yang terjadi adalah kaburnya jati diri bangsa Indonesia.
Sesuatu yang moderen memang diperlukan tetapi tidak boleh menghilangkan
nilai-nilai yang sudah berakar dalam diri bangsa Indonesia.
B.
Politik Luar Negeri Dalam Hubungan Internasional Di
Era Global
1.
Arti Politik Luar Negeri
Secara sederhana politik luar
negeri diartikan sebagai skema atau pola dari cara dan tujuan secara terbuka
dan tersembunyi dalam aksi negara tertentu berhadapan dengan negara lain atau sekelompok negara lain.
Politik luar negeri merupakan perpaduan dari tujuan atau kepentingan nasional
dengan power dan kapabilitas (kemampuan).
Politik luar negeri adalah strategi
dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan
negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku
yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti
pilihan jalan tertentu.
Menurut buku Rencana Strategi
Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar
negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah
dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai
tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan
kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”.
Dari uraian di muka sesungguhnya
dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan
kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara
dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan.
Pelaksanaan politik luar negeri
diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan
hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal
serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
2.
Politik Luar Negeri Republik Indonesia
a.
Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan politik
luar negeri Re- publik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .…
kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka pen- jajahan di
atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan
peri keadilan. Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan ke- merdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial …..
Dari dua kutipan di atas, jelaslah
bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat
kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945.
b.
Sejarah
Kelahiran Politik Luar Negeri Republik Indonesia yang Bebas Aktif
Peristiwa internasional yang
terjadi meletusnya Perang Dunia II pada tahun 1939, antara dua blok kekuatan.
Kedua blok tersebut adalah negara-negara Poros dengan negara-negara Sekutu.
Pada awal peperangan kemenangan selalu diraih oleh pihak negara-negara Poros.
Bagian dari Perang Dunia II ini yang terjadi di Asia dikenal dengan sebutan
Perang Asia Timur Raya atau Perang Pasiļ¬k. Pada awalnya kemenangan Perang Asia
Timur Raya ini ada di pihak Jepang, sehingga dalam waktu yang sangat singkat
Jepang dapat menguasai hampir seluruh wilayah Asia Tenggara, termasuk
Indonesia.
Angkatan perang Amerika Serikat di
bawah komando Jenderal Mc. Arthur dan Laksamana Chester Nimitz berhasil
menggulung angkatan perang Jepang; sedangkan Laksamana Lord Louis Mountbatten
menyerbu Birma dari Barat, dan Asia Tenggara. Dari Saipan dan Okinawa, angkatan
udara Amerika Serikat membom kota-kota di Jepang. Pada tanggal 6 Agustus 1945
bom pertama dijatuhkan di kota Hiroshima, sedangkan bom kedua dijatuhkan di
kota Nagasaki tanggal 9 Agustus 1945. Di antara kedua peristiwa pemboman
tersebut Uni Soviet menyatakan perang terhadap Jepang, yaitu pada tanggal 8
Agustus 1945, akhirnya Jepang pada tanggal 15 Agustus 1945 menyatakan menyerah
tanpa syarat kepada Sekutu. Berakhirlah Perang Asia Timur Raya.
Dengan menyerahnya Jepang kepada
Sekutu, di Indonesia terjadi kekosongan kekuasan. Kesempatan ini digunakan oleh
para pemimpin bangsa Indonesia untuk mempersiapkan lebih matang kemerdekaannya.
Tepat pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia menyatakan diri sebagai
bangsa yang merdeka.
Sejak saat itu muncullah dua
kekuatan raksasa dunia, yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet. Kedua kekuatan
raksasa tersebut sering terjadi perselisihan pendapat. Perselisihan tersebut
mencapai puncaknya setelah berakhirnya Perang Dunia II. Perkembangan hubungan
kedua negara raksasa yang mewakili kedua
blok yang ada dalam masa pasca perang dikenal dengan nama Perang Dingin.
Pembagian dunia yang seolah-olah
hanya terdiri atas dua blok tersebut, masing-masing menuntut agar semua negara
yang ada di dunia menjatuhkan pilihan- nya kepada salah satu blok. Pilihan itu
adalah demikian ketatnya, sehingga sikap tidak pro sudah dianggap anti, sedangkan
sikap netral dikutuk.
Bagi pemerintah Indonesia pada awal
kemerdekaan, menghadapi keadaan seperti itu masih dengan keraguan. Meskipun
amanat alinea I dan aline IV Pembukaan UUD 1945 cukup jelas, namun karena
keadaan yang belum memungkinkan, maka belum mempunyai sikap yang tegas.
Perkembangan selanjutnya, Pemerintah Republik Indonesia menghadapi berbagai
kesulitan. Perundingan dengan Pemerintah Belanda yang dihadiri oleh Komisi Tiga
Negara (KTN) dari PBB terputus, karena Belanda menolak usul Critchly - Dubois;
sementara oposisi dari Front Demokrasi Rakyat
(FDR) - PKI yang dipimpin oleh Muso semakin menghebat. FDR-PKI
mengusulkan, agar dalam meyikapi pertentangan antara Amerika Serikat dengan Uni
Soviet tersebut pihak Pemerintah RI memihak kepada Uni Soviet.
Untuk menanggapi sikap FDR-PKI
tersebut maka Wakil Presiden Mohammad Hatta yang waktu itu memimpin Kabinet
Presidensiil dalam memberikan keterangannya di depan Badan Pekerja Komite Nasi-
onal Indonesia Pusat (BP-KNIP) tanggal 2 September 1948 mengemukakan per-
nyataan yang meru- pakan penjelasan per- tama tentang politik luar negeri
Republik Indonesia, yaitu “Politik Bebas Aktif”. Mohammad Hatta mengemukakan :
…… Pemerintah berpendapat bahwa
pendirian yang harus kita ambil ialah supaya kita jangan menjadi objek dalam
pertarungan politik internasional, melainkan kita harus tetap men- jadi subjek
yang menentukan sikap kita sendiri, berhak memperjuangkan tujuan kita sendiri,
yaitu Indonesia merdeka seluruhnya.
Selanjutnya Mohammad Hatta
mengemukakan “.... Perjuangan kita harus diperjuangkan di atas dasar semboyan
kita yang lama : Percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan kita
sendiri. Ini tidak berarti bahwa kita tidak akan mengambil keuntungan dari
pergolakan politik internasional. Memang tiap-tiap politik untuk mencapai
kedudukan negara yang kuat ialah mempergunakan pertentangan internasional yang
ada itu untuk mencapai tujuan nasional. Tiap-tiap orang di antara kita tentu
ada mempunyai simpati terhadap golongan ini atau golongan itu, akan tetapi perjuangan
bangsa tidak bisa dipecah dengan menuruti simpati saja, tetapi hendaknya
didasarkan kepada realitas, kepada kepentingan negara kita setiap waktu.”
“…. Jika perjuangan ini ditinjau
dari jurusan komunisme, memang benar pendirian bahwa segala- galanya didasarkan
kepada politik Soviet Rusia. Bagi seorang komunis, Soviet Rusia adalah modal
untuk mencapai segala cita-citanya, karena dengan Soviet Rusia bangun atau
jatuhnya perjuangan komunisme. Tidak demikian pendirian seorang nasionalis,
sekalipun pandangan kemasyarakatannya berdasarkan sosialisme. Dari jurusan
politik nasional kemerdekaan itulah yang terutama, sehingga segala tujuan
dibulatkan kepada perjuangan mencapai kemerdekaan. Perhitungan yang terutama
ialah, betapa aku akan mencapai kemerdekaan bangsaku selekas-lekasnya, dan
dengan sendirinya perjuangannya itu mengambil dasar lain daripada perjuangan
yang dianjurkan oleh seorang komunis. Kemerdekaan nasional terutama, siasat
perjuangan disesuaikan dengan keadaaan. Oleh karena itu tidak dengan sendirinya
ia memilih antara dua aliran yang bertentangan. Betapa juga besar simpatinya
kepada aliran yang lebih dekat padanya, ia tetap memilih langkah sendiri dalam
menghadapi soal- soal kemerdekaan.
Sebagai bangsa yang baru kita
mempunyai banyak kelemahan dibandingkan dengan dua raksasa, Amerika Serikat dan
Soviet Rusia, menurut anggapan pemerintah kita harus tetap mendasarkan
perjuangan kita dengan adagium: ”percaya kepada diri dan berjuang atas tenaga
dan kesanggupan yang ada pada kita”.
Keterangan Wakil Presiden dihadapan
sidang BP- KNIP sama sekali tidak
menyebutkan atau menggunakan kata-kata politik bebas aktif. Namun makna bebas
aktif dapat disimak dari judul keterangannya
“Mendayung diantara Dua Karang “ yang artinya tidak lain dari politik
bebas aktif. Mendayung sama artinya dengan upaya (aktif), dan “diantara dua
karang” adalah tidak terikat oleh dua kekuatan adikuasa yang ada (bebas).
Politik luar negeri yang bebas dan
aktif sebagaimana telah dicanangkan oleh Mohammad Hatta dalam perjalanan
sejarah bangsa Indonesia terus mengalami perkembangan, yaitu Kabinet Natsir pada bulan Se tember 1950
memberi keterangan di depan Parlemen, dengan meninjau politik luar negeri dari
segi pertentangan antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Dalam keterangan
tersebut antara lain disebutkan: Antara dua kekuasaan yang timbul, telah muncul
persaingan atas dasar pertentangan ideologi dan haluan yang semakin meruncing.
Kedua belah pihak sedang mencari dan mendapatkan kawan atau sekutu, membentuk
golongan atau blok: Blok Barat dan Blok Timur.
Dengan demikian pertentangan paham
dan haluan makin meluas dan mendalam, sehingga menimbulkan keadaan perang
dingin dan dikuatirkan sewaktu-waktu akan menyebabkan perang di daerah
perbatasan antara dua pengaruh kekuasaan itu. Dalam keadaan yang berbahaya itu
Indonesia telah memutuskan untuk melaksanakan politik luar negeri yang bebas.
Dalam menjalankan politik yang bebas itu kepentingan rakyatlah yang menjadi
pedomannya, di samping itu pemerintah akan berusaha untuk membantu tiap-tiap
usaha untuk mengembalikan perdamaian dunia, tanpa jadi politik oportunis yang
hanya didasarkan perhitungan laba dan rugi, dan tidak berdasarkan cita-cita
luhur.
Selanjutnya Kabinet Sukiman pada
bulan Mei 1951 juga memberikan keterangan di muka parlemen, yang antara lain
mengatakan : Politik luar negeri RI tetap berdasarkan Pancasila, pandangan
hidup bangsa yang menghendaki perdamaian dunia. Pemerintah akan memelihara
hubungan persahabatan dengan setiap negara dan bangsa yang menganggap Indonesia
sebagai negara dan bangsa bersahabat, berdasarkan harga menghargai, hormat
menghormati. Berhubung dengan adanya ketegangan politik, yaitu antara Blok Uni
Soviet dan Blok Amerika Serikat, maka pemerintah Indonesia tidak akan menambah
ketegangan itu dengan turut campur dalam perang dingin yang merajalela antara
dua blok itu. Atas pendirian di muka, maka Republik Indonesia sebagai anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentu menggunakan forum PBB tersebut untuk
membela cita-cita perdamaian dunia.
Pada bulan Mei 1952 Kabinet Wilopo
menerangkan kepada Parlemen antara lain : … asal mulanya pemerintah menyatakan
sikap bebas dalam perhubungan luar negeri, ialah untuk menegaskan bahwa
berhadapan dengan kenyataan adanya dua aliran bertentangan dalam kalangan
internasional yang mewujudkan dua blok yaitu Blok Barat dengan Amerika Serikat
dan sekutu- sekutunya dan Blok Timur dengan Uni Soviet dan teman-temannya.
Republik Indonesia bersifat bebas dengan makna :
1)
Tidak memilih
salah satu pihak untuk selamanya dengan mengikat diri kepada salah satu blok
dalam pertentangan itu, dan
2)
Tidak mengikat
diri untuk selamanya; akan tidak campur tangan atau bersifat netral dalam
tiap-tiap peristiwa yang terbit dari pertentangan antara dua blok itu tadi.
Demikianlah penegasan demi
penegasan mengenai politik luar negeri Republik Indonesia. Namun didalam
perjalanan sejarahnya, ternyata politik luar negeri yang bebas aktif tersebut
mengalami penyimpangan, yaitu pada masa pemerintah Orde lama (1960-1965). Pada
masa tersebut Republik Indonesia semakin terikat pada blok komunis, sedangkan
negara-negara blok Barat dimusuhi dan dicap sebagai “nekolim”, kolonialisme-imperialisme
gaya baru. Persahabatan dan perdamaian di dunia menjadi berkonfrontasi dengan
negara serumpun mengganyang Malaysia. Pada masa Orde Lama itu muncullah apa
yang dikenal dengan nama poros Jakarta - Pnom Penh - Hanoi- Peking - Pyongyang,
dan berakhir pada klimaksnya peristiwa pemberontakan komunis dengan G. 30.S/PKI
nya pada tanggal 30 September 1965.
c.
Politik Luar
Negeri Bebas Aktif pada Masa Orde Baru
Meletusnya pemberontakan G.30.S/PKI
menimbulkan banyak korban, terutama korban jiwa. Akibatnya muncullah berbagai
tuntutan yang disponsori oleh berbagai kesatuan aksi dengan tuntutannya yang
terkenal “TRITURA” (Tri Tuntutan Rakyat), yaitu bubarkan PKI, turunkan harga
dan reshufļ¬e kabinet. Tuntutan pertama dapat dipenuhi pada tanggal 12 Maret
1966. Dan segera setelah itu pada bulan Juni sampai Juli 1966 Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara (setelah anggota-anggotanya diperbaharui)
menyeleng- garakan Sidang Umum dengan menghasilkan sebanyak 24 ketetapan. Salah
satu ketetapan MPRS tersebut adalah Ketetapan No.XII/MPRS/1966 tentang Penegasan
Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri RI. Di dalam ketetapan
tersebut antara lain dia- tur hal-hal sebagai berikut :
1) Bebas-aktif, anti imperialisme
dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
2) Mengabdi kepada kepentingan
nasional dan Amanat Penderitaan Rakyat.
Politik Luar Negeri Bebas Aktif
bertujuan mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialis dan
kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan menegakkan ke tiga segi
kerangka tujuan Revolusi, yaitu :
1) Pembentukan satu Negara Republik
Indonesia yang berbentuk Negara Kesatuan dan Negara Kebangsaan yang demokratis,
dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai
Merauke.
2) Pembentukan satu masyarakat yang
adil dan mak- mur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia itu.
3)Pembentukan satu persahabatan
yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali
dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar bekerjasama membentuk satu
dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju kepada perdamaian
dunia yang sempurna.
Kemudian secara berturut-turut
penegasan politik luar negeri yang bebas-aktif oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat selalu dipertegas dalam setiap kali menyelenggarakan sidang umum, baik
Sidang Umum 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, 1998 maupun dalam Sidang Umum MPR
1999. Penegasan politik Luar Ne- geri Bebas-Aktif yang dituangkan di dalam
Ketetapan MPR No.IV/MPR/1973 Bab III huruf B Arah Pemban- gunan Jangka Panjang,
di sana ditegaskan : Dalam bidang
politik luar negeri yang bebas aktif diusahakan agar Indonesia terus dapat
meningkatkan peranannya dalam memberikan sumbangannya untuk turut serta
menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil dan sejahtera.
Rumusan tersebut dipertegas lagi
pada bab IVD (Arah dan Kebijaksanaan Pembangunan) huruf c bidang politik.
Aparatur Pemerintah, Hukum dan Hubungan Luar Negeri, di mana dalam hal hubungan
luar negeri diatur dalam hal-hal sebagai berikut :
1)
Terus melaksanakan
politik luar negeri yang bebas aktif dengan mengabdikannya kepada Ke- pentingan
Nasional, khususnya pembangunan ekonomi.
2)
Mengambil
langkah-langkah untuk memantapkan stabilitas wilayah Asia Tenggara dan Pasiļ¬k
Barat Daya, sehingga memungkinkan negara-negara di wilayah ini mampu mengurus
masa depannya sen- diri melalui pengembangan ketahanan nasionalnya
masing-masing, serta memperkuat wadah dan ker- jasama antara negara-negara Perhimpunan
Bangsa- Bangsa Asia Tenggara.
3)
Mengembangkan
kerjasama untuk maksud- maksud damai dengan semua negara dan badan- badan
internasional dan lebih meningkatkan peranannya dalam membantu bangsa-bangsa
yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya tanpa mengorbankan Kepentingan dan
Kedaulatan Nasional.
d.
Politik Luar
Negeri Bebas Aktif di Era Reformasi
Sidang Umum MPR 1999 juga kembali
mempertegas politik luar negeri Indonesia. Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999
tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar
Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
1)
Menegaskan arah
politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada
kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar negara
berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan
dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama
internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2)
Dalam melakukan
perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat
hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3)
Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi
pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia
internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan
kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi
kepentingan nasional.
4)
Meningkatkan
kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional,
melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka
stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan.
5)
Meningkatkan
kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas,
terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
6)
Memperluas
perjanjian ekstradisi dengan negara- negara sahabat serta memperlancar prosedur
diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara
pidana.
7)
Meningkatkan
kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung
dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan
kesejahteraan.
Politik Luar Negeri di masa
pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009, dalam visi dan misi
beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan politik luar negeri.
Yaitu dengan cara meningkatkan kerjasama internasional dan meningkatkan
kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional.
Prestasi Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan
Keamanan PBB, dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota PBB.
Tugas Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah :
1)
Ketua Komite
Sanksi Rwanda
2)
Ketua komite
kerja untuk pasukan penjaga perdamaian
3)
Ketua Komite
penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone
4)
Wakil Ketua
Komite penyelesaian konļ¬ik Sudan
5)
Wakil Ketua
Komite penyelesaian konļ¬ik Kongo
6)
Wakil Kertua
Komite penyelesaian konļ¬ik Guinea Bissau.
Baru-baru ini Indonesia berani
mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak tetap DK PBB yang
bersikap abstain ketika semua negara lainnya memberikan dukungan untuk memberi
sanksi pada Iran.
Selain itu Republik Indonesia juga
dipercaya dunia untuk duduk sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB
yang bermarkas di Jenewa. Jika tahun lalu untuk masa tugas 1 tahun, maka
sekarang Republik Indonesia terpilih untuk periode 3 tahun hingga 2010. Saat
itu dalam Sidang Majelis Umum PBB, Republik Indonesia memperoleh dukungan 182
suara diantara 190 negara anggota yang memiliki hak pilih. Hal ini berarti
masyarakat internasional menaruh apresiasi yang tinggi terhadap upaya penegakan
HAM di Indonesia. Republik Indonesia sendiri akan memanfaatkan masa keanggotaan
di Dewan HAM untuk melanjutkan implementasi progresif berbagai komitmen yang
telah disampaikan Pemerintah Republik Indonesia sendiri.
e.
Ciri-ciri
Politik Bebas Aktif Republik Indonesia
Dalam berbagai uraian tentang
politik Luar Negeri yang bebas aktif , maka Bebas dan Aktif disebut sebagai sifat politik luar negeri
Republik Indonesia. Bahkan di belakang kata bebas dan aktif masih ditambahkan
dengan sifat-sifat yang lain, misalnya anti kolonialisme, anti imperialisme.
Dalam dokumen Rencana Strategi
Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1989) yang telah
ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa
sifat Politik Luar Negeri adalah: (1) Bebas Aktif …. (2) Anti kolonialisme …
(3) Mengabdi kepada Kepentingan Nasional dan … (4) Demokratis.
Dalam risalah Politik Luar Negeri
yang disusun oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Masalah
Luar Negeri Departemen Luar Negeri, Suli Sulaiman ….yang disebut sifat politik
luar negeri hanya Bebas Aktif serta anti kolonialisme dan anti Imperialisme.
Sementara M. Sabir lebih cenderung untuk menggunakan istilah ciri-ciri dan
sifat secara terpisah. Menurut M Sabir, ciri atau ciri-ciri khas biasanya
disebut untuk sifat yang lebih permanen, sedangkan kata sifat memberi arti
sifat biasa yang dapat berubah-ubah. Dengan demikian karena bebas dan aktif
merupakan sifat yang melekat secara permanen pada batang tubuh politik bebas
aktif, penulis menggolongkannya sebagai ciri-ciri politik bebas-aktif sedangkan
Anti Kolonialisme dan Anti Imperialisme disebutnya sebagai sifat.
f.
Pengertian
Politik Bebas Aktif Republik Indonesia
Sebagaimana telah diuraikan
terdahulu, rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945
merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari
rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar
negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa
pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas,
berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing
atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super
power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan
persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara
lain.
Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja
merumus- kan bebas aktif sebagai
berikut :
Bebas : dalam pengertian bahwa
Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai
dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif :
berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia
tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian- kejadian internasionalnya, melainkan
bersifat aktif .
B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut
: perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi deļ¬ nisi
sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri,
terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing
tanpa apriori memihak kepada suatu blok”
g.
Tujuan Politik
Luar Negeri Republik Indonesia
Di dalam dokumen yang berhasil
disusun oleh pemerintah yang dituangkan di dalam Rencana Strategi Politik Luar
negeri Republik Indonesia (1984-1989) antara lain dinyatakan bahwa politik Luar
negeri suatu negara hakekatnya merupakan salah satu sarana untuk mencapai
kepentingan nasional. Sedangkan di Indonesia, jika dicermati, rumusan pokok
kepentingan nasional itu dapat dicari dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu
bahwa bangsa Indonesia diamanatkan untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang menyelenggarakan empat fungsi sebagai berikut :
1)
Fungsi Hankam,
dalam hal ini adalah melin- dungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
2)
Fungsi Ekonomi,
yaitu memajukan kesejahteraan umum.
3)
Fungsi Sosial
dan Budaya, yaitu mencerdaskan ke- hidupan bangsa.
4)
Fungsi Politik,
yaitu pada rumusan kalimat ... ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
ke- merdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ke empat fungsi pokok tersebut
sesungguhnya sekaligus juga merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia.
3.
Peranan Indonesia dalam Percaturan Internasional
Partisipasi aktif Indonesia dalam
upaya mewujudkan perdamaian dunia telah ditunjukkan dengan keikutsertaan dalam
setiap Operasi Pemeliharaan Perdamaian (OPP) PBB melalui pengiriman Konting kin
meningkatnya jumlah OPP PBB, peran serta Indonesia dalam OPP PBB selama
beberapa tahun terakhir justru mengalami penurunan. Dalam kaitan ini, dipandang
perlu pembentukan suatu Pusat OPP Nasional (National Peacekeeping Center)
sebagai suatu mekanisme kerja yang melakukan fungsi koordinatif
inter-departemen secara teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam
penyelenggaraan pelatihan personel untuk mempersiapkan kontingen militer,
polisi dan sipil dalam misi perdamaian PBB. Dan pada November tahun 2006
Indonesia mengirim Konga ke Lebanon. Sampai sekarang kita sudah mengirimkan
pasukan Konga XXIII B ke Lebanon.
a.
Saat ini
Indonesia menjadi anggota di lebih dari 170 organisasi internasional. Jumlah
kewajiban kontribusi Pemerintah RI sehubungan dengan partisipasinya dalam
keanggotaan pada organisasi internasional un-tuk tahun 2004 adalah sebesar +
Rp. 140 milyar.
b.
Dalam memberikan
perlindungan dan bantuan hukum khususnya kepada TKI, selama tahun 2004 Pemerintah telah mengadakan serangkaian perundingan untuk
mewujudkan MoU, antara lain: antara RI dan Uni Emirat Arab (UAE) mengenai
Penempatan TKI ke UAE yang menegaskan hak dan kewajiban TKI dan pengguna jasa;
RI dan Malaysia mengenai Penempatan TKI di Sektor Formal ke Malaysia yang
didasari oleh keinginan untuk menertibkan penempatan dan perlindungan TKI
sektor formal di luar negeri; serta RI dan Korea Selatan tentang pengiriman TKI
ke Korea Selatan yang men- gatur proses rekrutmen, pengiriman dan pemulangan
TKI.
Dalam rangka mewujudkan politik
luar negeri yang bebas dan aktif itulah, maka Indonesia memainkan sejumlah
peran dalam percaturan internasional. Peran yang cukup menonjol yang dimainkan
oleh Indonesia adalah dalam rangka membantu mewujudkan pemeliharaan perdamaian
dan keamanan internasional. Dalam hal ini Indonesia sudah cukup banyak
pengirimkan Kontingen Garuda (KONGA) ke luar negeri. Sampai sekarang ini
Indonesia telah mengirimkan kontingen Garudanya sampai dengan kontingen Garuda
yang ke duapuluh tiga (XXIII).
Secara garis besar kontingen garuda
yang telah dikirim ke luar negeri secara berturut-turut adalah :
1)
Konga I bertugas
di Mesir, yang dikirim pada bulan Nopember
l956, dengan tugas mengamankan dan mengawasi genjatan senjata di Mesir.
2)
Konga II dikirim pada bulan September l960 yang
bertugas di Kongo. Tugas ini diembannya sampai bulan Mei l961.
3)
Konga III
dikirim ke Kongo pada bulan Desember l963 sampai Agustus l964.
4)
Konga IV, Konga V dan Konga VII di kirim ke Vietnam,
dan bertugas mulai bulan Januari l974.
5)
Konga VI,
dikirim ke Sinai, Mesir, bertugas dari bulan Agustus l973 sampai April l974.
6)
Konga VIII, ke
Sinai, Mesir, pada bulan September l974.
7)
Konga IX, ke
Irak-Iran, pada bulan Agustus l988 sampai bulan Nopember l990.
8)
Konga X, ke
Namibia, pada bulan Juni l989 sampai Maret l990.
9)
Konga XI, ke
perbatasan Irak-Kuwait, pada bulan April l991 sampai Nopember l991.
10) Konga XII, ke Kamboja, pada bulan Oktober l991 sampai
Mei l993.
11) Konga XIII, ke Somalia, pada bulan Juli l992 sampai
April l993.
12) Konga XIV, ke Bosnia Herzegovina, bulan Nopember l993
sampai Nopember l995.
13) Konga XV, ke Georgia, bulan Oktober l994 sampai
Nopember l995.
14) Konga XVI, ke Mozambik, tahun l994.
15) Konga XVII, ke Philipina, Oktober l994 sampai November
l994.
16) Konga XVIII, ke Tajikistan, Nopember l997.
17) Konga XIX, yang terdiri atas XIX-1, XIX-2, XIX-3 dan
XIX-4, bertugas di Siera Leone, mulai
l999 sampai 2002.
18) Konga XX, bertugas di Republik Demokratik Kongo,
tahun 2005.
19) Konga XXI-XXIII , bertugas di Lebanon, 2006- sampai
sekarang.
Selain pengiriman Kontingen Garuda,
Indonesia juga mempunyai sumbangan yang cukup berarti bagi penyelesaian
sengketa yang terjadi di Kamboja, dengan menyelenggarakan Pertemuan Informal
Jakarta (Jakarta Informal Meeting) I dan II. Indonesia juga menjadi anggota
tidak tetap Dewan Keamanan PBB, menjadi anggota Badan Tenaga Atom
Internasional. Salah seorang putra terbaik Indonesia juga pernah memegang
jabatan Presiden Majelis Umum PBB yaitu Adam Malik tahun 1971.
Indonesia juga menjadi sponsor dan
sekaligus tuan rumah diselenggarakannya Konferensi Asia Afrika di Bandung tahun
l955; menjadi salah satu sponsor lahirnya Gerakan Non Blok, juga sponsor
lahirnya organisasi regional Asia Tenggara “ASEAN” 8 Agustus 1967di Bangkok-
Thailand.
C.
Dampak Globalisasi Terhadap Kehidupan Bermasyarakat,
Berbangsa Dan Bernegara
Dalam kehidupan bermasyarakat yaitu
kehidupan yang ada dalam masyarakat dilihat dari pekerjaan seseorang (guru,
pegawai, petani) maupun dilihat dari tempat tinggal yang berbeda (desa atau
kota). Dalam kehidupan berbangsa tentu dilihat dari unsur yang paling kecil
yaitu keluarga, suku bangsa dan bangsa. Dan kehidupan bernegara yang meliputi
aspek-aspek kenegaraan (infra struktur dan supra struktur).
1.
Dampak Globalisasi Ekonomi
Kapitalisme adalah suatu sistem
ekonomi yang mengatur proses produksi dan pendistribusian barang dan jasa.
Kapitalisme ini mempunyai tiga ciri pokok, yaitu pertama, sebagian besar sarana
produksi dan distribusi dimiliki oleh individu; kedua, barang dan jasa
diperdagangkan di pasar bebas yang bersifat kompetitif; ke tiga, modal diinvestasikan ke dalam
berbagai usaha untuk menghasilkan laba. Dalam perkembangannya sistem
kapitalisme ini berkembang tidak sehat, karena timbulnya persaingan tidak sehat
dan mengabaikan unsur etika dan moral. Dimana yang modalnya kuat akan menguasai
yang modalnya lemah, akhirnya Pemerintah harus ikut mengaturnya.
Bagi negara-negara berkembang, hal
tersebut jelas akan sangat merugikan, karena produk dalam negerinya tidak akan
mampu bersaing dengan produk negara maju.
Selain itu, bagi masyarakat, yang
mengikuti pola hidup yang konsumtif, akan langsung menggunakan apa saja yang
datang dari negara lain, karena barangkali itu yang dianggap paling baik, juga
sebagai pertanda sudah memasuki kehidupan yang modern.
Jika dilihat dari kacamata yang
positif, maka globalisasi akan mempunyai dampak yang menyenangkan, karena
dengan globalisasi di bidang ekonomi, orang akan secara mudah memperoleh barang
konsumtif yang dibutuhkan, membuka lapangan kerja bagi yang memiliki
keterampilan, dapat mempermudah proses pembangunan industri, juga dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
2.
Dampak Globalisasi Sosial Budaya
Dalam bidang sosial dan budaya,
dampak globalisasi antara lain adalah meningkatnya individualisme, perubahan
pada pola kerja, terjadinya pergeseran nilai kehidupan dalam masyarakat. Saat
ini di kalangan generasi muda banyak yang seperti kehilangan jati dirinya.
Mereka berlomba-lomba meniru gaya hidup ala Barat yang tidak cocok jika
diterapkan di Indonesia, seperti berganti-ganti pasangan, konsumtif dan
hedonisme. Namun di sisi lain globalisasi juga dapat mempercepat perubahan pola
kehidupan bangsa. Misalnya melahirkan pranata-pranata atau lembaga-lembaga
sosial baru seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi profesi dan
pasar modal. Perkembangan pakaian, seni dan ilmu pengetahuan turut meramaikan
kehidupan bermasyarakat.
3.
Dampak Globalisasi Politik
Dalam bidang politik, dampak
globalisasi antara lain adalah dengan perubahan sistem kepartaian yang dianut,
sehingga memunculkan adanya partai baru-partai baru; kesadaran akan perlunya
jaminan perlindungan hak asasi manusia HAM), terjadinya perubahan sistem ketatanegaraan,
pelaksanaan pemilihan umum untuk anggota–anggota parlemen, pemilihan Presiden
dan Wapres, Pemilihan Gubernur dan Wagub serta pemilihan Bupati dan Wabup/
Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan secara langsung.
Tetapi kita harus waspada karena
adanya perubahan tersebut akan menimbulkan pertentangan dalam masyara- kat,
karena tidak semuanya masyarakat kita berpendidi- kan. Selain itu perubahan
yang terjadi tidak selalu cocok jika diterapkan di Indonesia. Hal ini akan bisa
mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa kita.
Sumber :
Priyanto, A.T Sugeng, Djaenudin
Harun. dkk. 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas XI.Edisi Ke- 4. Jakarta: Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional
permisi min numpang share ya :)
ReplyDeletebosan tidak tahu mesti mengerjakan apa ^^
daripada begong saja, ayo segera bergabung dengan kami di
F*A*N*S*P*O*K*E*R cara bermainnya gampang kok hanya dengan minimal deposit 10.000
ayo tunggu apa lagi buruan daftar di agen kami ^^