Pages

Friday, September 29, 2017

L2M XIII ANDERPATI

     
     Assalamualaikum, Salam Pramuka!
     Ayo segera daftarkan regu kalian dan hadirilah LOMBA LINTAS MEDAN XIII "ANDERPATI". Acara Hiking Rally bertajuk Sumpah Pemuda mencakup SMP/MTS sederajat dan SMA/SMK sederajat se- Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten.
     Acara di laksanakan pada Minggu, 15 Oktober 2017 di gugus depan SMA Negeri 2 Ciamis. Memperebutkan Piala:
1. Piala bergilir Kak Mabinas
2. Piala bergilir Menteri Pemuda dan Olah Raga
3. Piala tetap Kak Mabida Jawa Barat
4. Piala tetap Kak Ketua KWARDA Jawa Barat
5. Piala tetap Kak Mabicab Ciamis
6. Piala tetap Kak Ketua KWARCAB Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis
7  Dan Piala Lainnya.
    Pendaftaran dibuka mulai 15 September 2017 [Online] dan 25 September [Offline] s/d 13 Oktober 2017. Untuk formulir pendaftaran kakak-kakak bisa cek prabarasascout.blogspot.com
    Informasi lebih lanjut bisa menghubungi @prabarasa / @l2mprabarasa melalui direct message atau CP +6288229034098 (Ilham Fauzan)
    Kami tunggu partisipasinya.
    SALAM ANDERPATI!

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA   
DISUSUN GUNA MEMENUHI TUGAS MATA PELAJARAN PPKn


KELOMPOK :  / XI MIPA 5
·        
·         
·         
·         
·         MUHAMMAD RAIHAN INDRAGUNA
·         
·          

SMA NEGERI 2 CIAMIS
Pemerintahan Kabupaten Ciamis
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Jln. K.H. A. Dahlan No. 2 tlp. 771709 Ciamis
Tahun Pelajaran 2016/2017


LEMBAR PENGESAHAN

Laporan yang berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia” ini :
Telah disetujui oleh :



Wali Kelas                              Guru Mata Pelajaran PPKn





NIP :                                                           NIP :
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang  telah memberikan rahmat, serta karunianya, sehingga kami dapat menyelesaikan laporan sederhana ini.
Selain itu saya mengucapkan terima kasih kepada :
1.    Ibu   selaku wali kelas XI IPA 5.
2.    Ibu  selaku pembimbing sekaligus guru mata pelajaran PPKn.
Laporan ini disusun dalam rangka memenuhi tugas pelajaran PPKn. Kami menyadari bahwa penyusunan laporan ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna sempurnanya laporan ini.
Semoga dengan adanya karya ilmiah ini dapat bermanfaat bagi pembaca serta dapat dijadikan acuan untuk membuat laporan lebih baik lagi kedepannya.

                                                            Ciamis, 03 September 2017



Penulis



DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN............................................................... ii
KATA PENGANTAR....................................................................... iii
DAFTAR ISI..................................................................................... iv
BAB 1 PEDAHULUAN.................................................................... 1
A.   Latar Belakang Masalah............................................................ 1
B.   Rumusan Masalah..................................................................... 1
C.   Tujuan....................................................................................... 1
BAB 2 KAJIAN PUSTAKA............................................................. 2
A.   Pengertian Hak Asasi Manusia................................................. 2
B.   Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur HAM............. 2
C.   Beberapa Kasus yang Menyangkut HAM................................. 5
BAB 3 PEMBAHASAN................................................................... 10
A.   Hasil Wawancara dengan Polisi............................................... 10
BAB 4 PENUTUP............................................................................. 11
A.   Kesimpulan.............................................................................. 11
B.   Saran........................................................................................ 11
DAFTAR PUSTAKA....................................................................... 12
LAMPIRAN-LAMPIRAN............................................................... 16




BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Saat ini sudah marak terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap HAM.
Polisi sebagai pelindung bagi masayarakat. Yang sudah lama melindungi dalam hal apapun meskipun itu dalam tindak pidana atau kasus-kasus lainnya.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa itu HAM ?
2.      Peraturan apa sajakah yang mengatur HAM ?
3.      Kasus apa saja yang menyangkut dengan HAM ?
4.      Bagaimana tanggapan polisi tentang HAM ?
1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian HAM.
2.      Untuk mengetahui peraturan yang mengatur HAM.
3.      Untuk mengetahui kasus-kasus HAM.
4.      Untuk mengetahui bagaimana pendapat polisi tentang kasus HAM.



BAB 2
KAJIAN PUSTAKA
2.1  Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
Secara ada dua macam / jenis pelanggaran HAM yaitu :
1.      Pelanggaran HAM berat
a)      Pembunuhan secara sewenang-wenang yang tidak mengikuti keputusan pengadilan dan hukum yang berlaku.
b)      Melakukan segala bentuk penyiksaan.
c)      Melakukan sistem perbudakan dan diskriminasi secara sistematis
d)     Pembunuhan secara massal.
e)      Menghilangkan seseorang secara paksa

2.      Pelanggaran HAM ringan
a)      Melakukan kekerasan, pemukulan, penganiayaan dll
b)      Melakukan pencemaran nama baik seseorang.
c)      Melakukan pengancaman.
d)     Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasi.

2.2  Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur HAM
a.       Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:

(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

b.      Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
 Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 g
(1)Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.


Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.

c.       Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
d.      Pasal 30 ayat (1)
(1)Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e.       Pasal 31 ayat 1 dan 2
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
f.       Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
g.      Pasal 34
(1)   Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar yang dipelihara oleh negara





2.3  Beberapa Kasus yang Menyangkut HAM
Berikut adalah penjelasan mengenai kasus pelanggaran HAM di dunia Internasional :
1.      Kasus Israel terhadap Palestina
Pada mulanya negara Israel adalah sekumpulan orang Yahudi yang hanya ingin mengungsi ke negara Palestina. Di Palestina,orang Iarael disambut dan diperlakukan dengan baik. Lalu pada akhirnya negara Israel mulai melakukan rencana menguasai wilayah Palestina sedikit demi sedikit. Mereka melakukan pengusiran, penggusuran rumah-rumah penduduk Palestina secara paksa tanpa memikirkan hak dan kewajiban warga negara. Mereka meyakini di negara Palestina adalah tanah yang dijanjikan buat mereka mendirikan sebuah negara. Beberapa waktu kemudian Amerika Serikat membantu Israel sehingga mereka mendapat sebagian besar wilayah Palestina. Dalam melancarkan misi demi misinya, Israel melakukan penyerangan dengan mobil tank, pesawat tempur, serangan bom yang memakan banyak korban penduduk Palestina. Bahkan PBB tidak mampu menyelesaikan konflik yang menelan banyak nyawa tersebut meski negara Palestina sudah mendapat pengakuan masih menjadi sebuah negara dan memperoleh kemerdekaan.
2.      Kasus kekejaman Adolf Hitler di Jerman
Pemerintahan otoriter Hitler didukung oleh partai NAZI yang memenangkan pemilu di Jerman. Beberapa kasus pelanggaran HAM yang dilakukannya adalah melakukan penangkapan dan pengasingan para musuh politik yang menentang pemerintahannya, membunuh dan mengusir bangsa Yahudi , melakukan pembantaian massal di Austria dan Cekoslovakia.
3.      Kasus Uni Soviet kepada Afghanistan
Negara Uni Soviet (sekarang Rusia) di tahun 1979-1990 1n melakukan penyerangan terhadap negara Afghanistan dengan membagi negaranya terdiri dari beberapa bagian. Sekitar 85.000 tentara Uni Soviet dikirim ke Afghanistan yang pada mulanya menyatakan alasan ingin mewujudkan perdamaian namun pada akhirnya tentara-tentara tersebut menyerang para penduduk Afghanistan yang dianggap mencurigakan dan menghalangi aksinya. Dari penyerangan tersebut banyak korban berjatuhan dari penduduk Afghanistan baik dari tentara maupun penduduknya.
4.      Kasus Husni Mubarak di Mesir
Husni Mubarak selaku presiden Mesir dalam empat dekade pada akhirnya menghadapi penentangan massal oleh rakyat Mesir agar turun dari jabatannya karena sikapnya yang otoriter. Saat demonstrasi banyak korban berjatuhan yang dilakukan oleh tentara pemerintahan Husni yakni dengan melakukan penembakan. Selanjutnya Husni Mubarak akhirnya tewas di tangan rakyat saat terkepung oleh rakyat.
5.      Kasus negara Suriah di bawah pimpinan Bassar Al Ashad
Kasusnya hampir sama dengan di Mesir dimana presiden Bassar Al Ashad selaku pimpinan negara Suriah ditentang pemerintahannya oleh rakyat Suriah karena menganggap kebijakan beliau tidak baik. Ketika berlangsung demonstrasii,rakyat mengalami banyak kesulitan menghadapi pemerintahan yang terdiri dari pejabat militer, sehingga terjadi kerusuhan dan pertumpahan darah. Tentara militer Bassar melakukan penembakan dan menelan korban jiwa sekitar 60.000 jiwa penduduk asli Suriah dan 500 orang penduduk luar. Peperangan ini berdampak di negara lain yakni Turki yang memiliki 2 pilot pesawat F-4 tewas saat terkena tembakan.
6.      Kasus Etnis Rohingya di Myanmar
Agustus 2015, tercatat 650 orang etnis Rohingya tewas, 1.200 warga hilang, dan sekitar 80 ribu lainnya kehilangan tempat tinggal. Selama bertahun-tahun pemerintah militer Myanmar tidak hanya melakukan pengingkaran terhadap demokrasi, tapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM) kaum minoritas. Mereka dibantai karena beragama Islam yang dilakukan kaum Budha karena mengingat sejarah di Indonesia yang dulunya mayoritas Budha kemudian tergeser oleh ummat Islam. Hal inilah menyebabkan kaum Budha ingin mengangkat kaum mereka dan menyingkirkan keberadaan Islam. Selain itu,juga dilatarbelakangi tidak diakuinya etnis Rohingya sebagai salah satu etnis di Myanmar. Bagi pemerintah Myanmar, etnis Rohingya dianggap sebagai warga tanpa kewarganegaraan (stateless people). Atas dasar itulah tentara Myanmar melakukan berbagai pelanggaran HAM.
Sebagian warga etnis Rohingya kemudian mengungsi ke berbagai negara, termasuk Nanggroe Darussalam (NAD). Ribuan warga Islam Rohingya mendapat penyelamatan ketika ditemukan terapung-apung di lautan dalam kondisi memperihatinkan di lautan Aceh. Mereka terusir dari Myanmar. Dikabarkan pembantaian dilatarbelakangi oleh sosok pemimpin biksu radikal Budha bernama Ashin Wirathu. Budha adalah kelompok mayoritas di Myanmar. Mereka sangat membenci Islam dan konflik etnis dan agama ini berlangsung sejak 2012 dan sudah menewaskan ribuan muslim Rohingya yakni termasuk wanita dan anak-anak. Adapun nama gerakan ummat Budha karena kebencian terhadap Islam namanya adalah 969. Opini-opini gerakan ini tersebar meluas baik melalui selebaran,stiker,internet,video dan sebagainya. Gerakan ini sangat beralasan yakni mengingat tahun 2001 saat Taliban yang merupakan gerakan Islam telah menghancurkan patung Budha di Bamiyan, Afghanistan.
Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
1.      Kasus di Tanjung Priok (1984)
Di sini terjadi kerusuhan antara aparat dan warga setempat sehingga memakan banyak ratusan korban karena penembakan dan beberapa bentuk kekerasan. Penyebab peperangan ini yakni SARA dan unsur politis.
2.      Kasus Tragedi di Semanggi
Tragedi ini terjadi saat masyarakat yang bergabung dengan mahasiswa melakukan aksi protes terhadap jadwal pelaksanaan dan kegiatan Sidang Istimewa yang memakan banyak korban baik dari pihak warga militer maupun warga sipil yang dapat menjadi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan. Peristiwa ini mengalami masa transisi. Adapun jumlah korban dari tragedi ini adalah 17 orang sipil dan Semanggi ini terjadi dua kali. Pertama, pada tanggal 11-13 November 1998,pada saat Indonesia peristiwa yang kedua terjadi pada tanggal 24 September 1999 dengan 217 orang korban yang megalami luka-luka.
Di antaranya termasuk mahasiswa dan beberapa warga yang hampir semuanya berasal dari Jakarta. Terdiri dari berbagai gelombang kelompok aksi protes dari masyarakat dan mahasiwa yang disambut aparat dengan senjata dan gas air mata. Sehingga tidak dapat dihindarkan korban banyak yangberjatuhan dari peristiwa ini baik yang terlibat langsung dengan aksi tersebut maupun warga di sekitarnya. Data yang dikumpulkan Tim Relawan Kemanusiaan tentang jumlah korban dari tragedi akibat kerusuhan ini adalah korban yang terdiri dari 6 mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta, 2 orang dari aparat kepolisian yakni POLRI, 2 orang yang merupakan masih pelajar SMA, 1 orang dari keanggotan satpam Swalayan, 3 orang dari keanggotan PAM Swakarasa dan 3 orang lainnya merupakan warga masyarakat. Adapun korban yang mengalami luka-luka terdiri dari 456 orang.
Hal ini diakibatkan karena terkena tembakan senjata api, terkena pukulan benda keras dan tumpul, maupun berupa senjata tajam. Korban luka-luka ini terdiri atas berbagai kalangan baik pelajar, mahasiswa, aparat keamanan, beberapa dari pihak wartawan dan anggota masyarakat. Paling tragisnya adalah ditemukan korban seorang anak kecil bernama Ayu Ratna Sari yang berusia 6 tahun. Anak kecil ini terkena peluru nyasar yang merupakan tembakan saat peristiwa kerusuhan berlangsung .Pada 24 September selanjutnya terjadi lagi aksi bentrokan mahasiswa dan aparat keamanan. Aksi mahasiswa yakni melakukan demonstrasi akan penolakan dikeluarkannya Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UUPKB). Menurut mahasiswa dan masyarakat yang terlibat peraturan baru ini akan memberi peluang bagi pihak militer melakukan suatu tindakan di negara atas kepentingan militer itu sendiri. Dari aksi mahasiswa para tentara melakukan kekerasan untuk menghentikan demonstrasi yakni dengan penembakan yang memakan korban seorang mahasiswa berasal dari Universitas Jakarta bernama Yun Hap. Beliau tewas ketika tertembak di Universitas Atma Jaya.
3.      Kasus di Poso (1998-2000)
Kasus ini berupa bentrokan yang menewaskan banyak penduduk jiwa. Penyebabnya adalah masalah agama. Hingga akhirnya untuk meredam maka terbentuklah Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
4.      Kasus di Santa Cruz
Kasus ini dilakukan oleh pihak militer anggota TNI yang melakukan penembakan terhadap warga sipil di daerah pemakaman Santa Cruz,di Dili,Timor-Timor pada 12 November 1991. Hal ini dilatarbelakangi atas demonstrasi yang dilakukan oleh gabungan mahasiswa dan warga sipil. Aksi demonstrasi pasca jajak pendapat Timor-Timor keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada puluhan korban yang mengalami luka-luka dan ada yang meninggal dunia.
5.      Kasus Dayak dan Madura (2000)
Kedua suku ini terlibat dalam bentrokan yang merupakan pertikaian karena kepentingan etnis dan memakan banyak korban dari kedua suku ini.
6.      Kasus TKI di Malaysia (2000)
Ada berbagai bentuk penganiayaan majikan di Malaysia kepada para tenaga kerja Indonesia baik dengan kekerasan fisik,mental dan seksual dan tidak diberikan hak pada mereka yakni gaji atau bayaran mereka.
7.      Kasus bom Bali
Berikut adalah beberapa kasus yang ada di Bali :
a. Bom Bali I (12 Oktober 2002)
Kasus pengeboman di Bali ini di tahun 2002 banyak korban berjatuhan. Adapun waktu tepatnya bom meledak yakni waktu malam hari di salah satu kecamatan Bali yakni Kuta. Korbannya 202 meninggal,209 cedera dan yang menjadi korban tersebut adalah kebanyakan dari para wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. Wisatawan tersebut berasal dari bebrapa negara yakni Australia (88 orang),Britania Raya (26 orang), Amerika Serikat (7 orang), Jerman (6 orang), Swedia (5 orang), Belanda (4 orang), Perancis (4 orang), Denmark (3 orang),Selandia Baru (3 orang), Swiss (2 orang), Brasil (2 orang), Kanada (2 orang). Jepang (2 orang), Afrika Selatan (2 orang), dan masing satu orang berasal dari negara Yunani, Ekuador, Polandia , Portugal serta Taiwan.
b. Bom Bali II ( 1 Oktober 2005)
Kali ini aksi teror pengeboman makin parah. Terjadi 3 ledakan bom di wilayah di kota Bali. Yakni satu ledakan bom di Kuta,dan dua ledakan di Jimbaran. Adapun tempat-tempat yang dibom yakni kafe Nyoman,kafe Menega,dan restoran R.AJA`s ,Kuta Square.Pelaku aksi pengeboman diduga aksi teror oleh oknum yang tidak puas dengan kebijakan presiden SBY saat itu termasuk kenaikan harga BBM. Korban yang terdata sekitar 23 korban tewas dan 196 korban luka-luka dari peristiwa pengeboman tersebut. Polisi menemukan pelaku serangan teror bom ini dilakukan oleh beberapa kelompok fanatik jamaah Islam yang dianggap beraliran radikal dan fanatik yakni Al Qaeda.
8.      Kasus Munir
Nama lengkapnya adalah Munir Said Thalib, yang diduga merupakan korban pembunuhan di pesawat dari Jakarta menuju Amasterdam. Beliau merupakan aktivis lembaga HAM di Indonesia. Adapun jabatannya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Impersial. Perannya yakni selalu memperjuangkan orang yang hilang berupa para korban dari penculikam Tim Mawar Kopassus.
Peristiwa kematian Munir terjadi pada 7 September 2004,2 jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipor Amsterdam pada pukul 08:10 yang kemudian dimakamkan di tempat Pemakaman Umum di kota Batu,Malang. Pada 12 November 2005 kasus Munir terungkap kembali dimana terdengarnya kabar bahwa pihak polisi Belanda menjadi anggota Institut Forensik Belanda berhasil menemukan senyawa arsenikum setelah melakukan otopsi pada jasad Munir. Di duga ada yang bermaksud meracuni Munir oleh oknum-oknum tertentu. Pada 20 Desember 2005 Pollycarpus Budihari Priyanto dilaporkan oleh awak kabin pesawat kemudian ia dijatuhi vonis hukuman 14 tahun,beliau sedang cuti Pilot. Dia telah menaruh racun arsenik di makanan Munir yang merupakan pengkritik pemerintah.
9.      Kasus di Maluku (Ambon)
Di kawasaan Maluku Tengah sering mengalami pergolakan berupa konflik disertai kekerasan dan yang menjadi penyebab adalah pertikaian agama yakni agama Islam dan Kristen. Hanya dalam 1 bulan percekcokan tenang kemudian timbul lagi satu bulan selanjutnya. Diduga ada penyusup masuk ke wilayah. Maluku dan melakukan pembunuhan dan tindakan membakar rumah-rumah. Suasana kota sangat menegangkan dengan banyak suara tembaka dan bom di sekitar. Akibat konflik yang terjadi sekitar 8000 korban tewas,4000 penduduk mengalami luka-luka dan ribuan bangunan hancur di kota Maluku. Dalalm perhitungan selanjutnya sekitar 692.000 jiwa korban pengungsi koonflik 2 agama di Maluku. Kini wilayah ibu kota Maluku yakni Ambon terbagi dua wilayah yakni agama Islam dan Agama kristen ditambah dengan penyelesaian konflik yang tidak selesai-selesai, komunikasi yang rentan berujung pada keputusan untuk saling menyerang satu sama lain.

10.  Kasus di Aceh
Tahun 1990,terjadi konflik yang disebabkan oleh unsur politik yang menginginkan Aceh berdiri sendiri dan menjadi wilayah yang merdeka. Akibat konflik yang terjadi,banyak korban berjatuhan baik dari pihak militer maupun pihak sipil yang tidak memiliki salah sama sekali.
11.  Kasus Babeh Bakeuni
Babeh (50 tahun) adalah seorang pemerhati anak jalanan di Jakarta dengan menampung anak jalanan yang suka mengamen di sebuah rumah kontrakan kecil. Setiap pekannya bisa bertambah 10-15 anak yang menginap. Namun pada akhirnya adalah seorang tersangka pembunuhan dan mutilasi anak jalanan dan baginya membunuh dan memutilasi anak adalah sensasi tersendiri. Beliau mengaku telah melakukan pembunuhan sejak 1995. Sebagian besar korban pembunuhannya ketika sudah dimutilasi disimpan di karton air mineral seperti saat pergi menjual air mineral dan rokok. Hingga pihak kepolisian menemukan isi karton yang terdiri dari beberapa potongan manusia yang sudah dimutilasi oleh Babeh. (baca : hak perlindungan anak)
12.  Kasus Pembunuhan TKW Marsinah
Marsinah adalah seorang tenaga kerja di PT. Catur Putra Surya di Porong,Sidoarjo,Jawa Timur. Di duga dia dalah korban penculikan dan penganiayaan serta pembunuhan setelah Marsinah melakukan aksi demonstarsi bersama teman-temannya yang bertujuan untuk menuntut hak kenaikan upah buruh. Pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan tewas di hutan Dusun Jegong, kecamatan Wilangan, Nganjuk, Timur setelah menghilang berhari-hari sehabis demonstrasi. Hasil otopsi yang dilakukan pihak kepolisian terungkap Marsinah tewas dengan mengalami penganiayaan berat,dan di jasadnya ditemukan tanda-tanda bekas penyiksaan. Pelaku pembunuhan Marsinah diduga adalah pemilik tempat ia bekerja dan bawahannya.
13.  Kasus Salim Kancil
Seorang aktivis petani bernama Salim Kancil yang telah berusia 46 tahun, dibunuh dengan sadis oleh puluhan orang karena beliau melakukan demonstrasi terhadap penolakan tambang pasir ilegal, di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur, pada 26 September 2015. Beliau dianiaya dengan cara yang manusiawi secara beramai-ramai.Ternyata korban pembunuhan sadis ini tidak hanya Salim sendiri. Ada yang bernama Tosan yang mengalami penganiayaan berat sehingga beliau terluka parah.

BAB 3
PEMBAHASAN
 3.1 Hasil Wawancara dengan Polisi
a.     Beberapa Pertanyaan yang Terjawab
1.      Apa pengertian HAM menurut bapak sendiri ?
2.      Selama Bapak bertugas di ruang lingkup Ciamis apakah Bapak pernah menangani kasus HAM ?
3.      Contoh kasus HAM menurut Bapak ?
4.      Hal yang termasuk pelanggaran HAM ?
5.      Bagaimana kita selaku pelajar untuk mematuhi HAM ?
b.    Hasil dari Pertanyaan
Kami bermaksud mewawancarai salah satu polisi di POLRES Ciamis di Jl. Jend Sudirman No 267 Ciamis 46215 yang bernama Pak Iman menjabat selaku KSPKT. Pada hari senin tanggal 11 September 2017.
Menurut tanggapan Pak Iman Hak Asasi Manusia adalah dimana setiap manusia mempunyai hak seperti hak hidup, hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, hak untuk mendapat keamanan. Tergantung dari penafsiran seperti tahanan yang memiliki hak hidup misal mendapat makanan. Polisi juga mempunyai kewajiban untuk melindungi HAM mereka. Polisi juga harus melayani, melindungi, mengayomi masyarakat.
Di ruang lingkup Ciamis selama Pak Iman menjabat sampai saat ini belum ada kasus yang menyangkut HAM secara serius, sekitar delapan bulan.
Seperti orang masuk rumah sakit, maka orang tersebut punya hak untuk hidup. Polisi tidak bisa membiarkan orang yang melanggar hak asasinya. Contoh lain yang mencuri motor biasanya warga akan menghakimi sendiri, terjadinya kesalahfahaman. Polisi saat itu langsung bertindak. Itu termasuk masalah pidana, sekali pun penjahat mereka pun punya hak asasi tanpa terkecuali. Manusia dilahirkan pasti punya hak untuk hidup.
Contohnya di luar negri seperti kasus rohingya, tapi untuk kasus HAM di Ciamis belum ada yang menonjol.
Tinggal mematuhi dan menaati aturan yang sudah ada. Tapi jangan melanggar HAM. Undang-undang dibuat juga untuk dipatuhi, HAM itu berarti bukan semena-mena orang bebas berbuat segala hal. Ada batasan-batasan dimana HAM itu dibatasi. Tidak mentang-mentang kita punya hak, sedangkan hak orang lain diambil, tidak seperti itu. Dengan cara kita mematuhi hak kita sendiri dan tidak melanggar hak orang lain. Meskipun pejabat pun tapi jangan mau ditunggangi oleh orang–orang tertentu yang berkepentingan, salah satunya melanggar HAM, dengan cara harus berfikir jernih.

BAB 4
PENUTUP
4.1  Kesimpulan
Hak asasi manusia adalah hak untuk hidup dan memperoleh khidupan yang layak. Setiap orang mempunyai hak dari lahirnya seseorang, pasti memiliki hak untuk hidup. Kita selaku pelajar maka patuhi dan taati lah aturan yang sudah ada, bahkan di sekolah. Dan harus berfikiran jernih jangan sampai orang lain merasuki pikiran kita hanya untuk melanggar HAM milik orang lain. Kita punya hak, tapi kita tidak boleh lupa karena orang lain juga mempunyai hak asasi manusia.
4.2  Saran
Patuhi lah segala bentuk HAM yang ada di sekitar kita dimulai dari lungkup sederhana yaitu keluarga. Mohon kritik dan saran yang membangun guna tercapainya makalah yang lebik baik lagi



DAFTAR PUSTAKA




LAMPIRAN