Pages

Saturday, November 4, 2017

Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap warga negara bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, serta tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik pemerintah, pejabat atau tokoh agama, masyarakat, maupun keluarga sendiri. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul karena secara prinsip tidak ada tuntutan dalam agama apapun yang mengandung paksaan ataupun menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain.
Kepercayaan adalah kemauan seseorang untuk bertumpu pada orang lain dimana kita memiliki keyakinan padanya. Kepercayaan merupakan kondisi mental yang didasarkan oleh situasi seseorang dan konteks sosialnya. Ketika seseorang mengambil suatu keputusan, ia akan lebih memilih keputusan berdasarkan pilihan dari orang- orang yang lebih dapat ia percaya dari pada yang kurang dipercayai (Moorman, 1993).

Menurut Emile Durkheim, agama adalah suatu sistem terpadu yang terdiri dari kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci. agama mengarahkan manusia sesuai dengan nilai-nilai kebenaran yang sangat berguna bagi kehidupan seseorang sehingga agama diharapkan dapat menuntun seseorang menuju ke kehidupan yang hakiki di akhirat.

Dimensi Vertikel
Secara
vertikal, agama mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Dalam dimensi vertikal, agama mengajarkan kepada pemeluk-pemeluknya agar selalu berbakti (taat) dan menyembah kepada Tuhan.

Dimensi Horizontal
Dalam dimensi horizontal, agama mengajarkan agar manusia selalu berbuat baik kepada sesama manusia, makhluk hidup yang lain, dan terhadap lingkungan. Semua agama di dunia mengajarkan kepada manusia untuk selalu berbuat kebajikan.

Fungsi agama
1.     Sebagai sumber pedoman hidup bagi individu ataupun kelompok.
2.     Mengatur tata cara hubungan antar manusia serta hubungan antara manusia dan Tuhan
3.     Sebagai tuntutan mengenai prinsip benar atau salah untuk menghindari perilaku menyimpang.
4.     Sebagai pedoman untuk mengungkapkan rasa kebersamaan yang mewajibkan untuk selalu berbuat baik dengan sesama dan lingkungan sekitarnya.
5.     Pedoman keyakinan bahwa siapapun yang berbuat baik akan memperoleh pahala dari Tuhan.
6.     Pedoman keberadaan alam semesta beserta isinya merupakan ciptaan Tuhan dan manusia harus menyikapinya dengan rasa syukur dan ikhlas.
7.     Pedoman mengungkapkan keindahan dengan cara membangun tempat ibadah dan sebagainya yang berhubungan dengan agama yang dianutnya.
8.     Sebagai pedoman rekreasi dan hiburan dengan menjalankan sebagai ritual agama.
9.     Memberikan identitas kepada setiap manusia sebagai bagian dari suatu agama, yaitu sebagai umat Islam, kristen, Katolik, Hindu, Budha, atau Khonghucu.

Dasar Hukum
1.     Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
2.     Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan.
3.     Pasal 28I ayat (1) UUD 1945juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia.
4.     Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
5.     Dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain.
6.     Pasal 28J ayat (2) UUD 1945  selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang.

Kerukunan umat beragama yaitu hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Umat beragama dan pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara kerukunan umat beragama, di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan. Sebagai contoh yaitu dalam mendirikan rumah ibadah harus memperhatikan pertimbangan Ormas keagamaan yang berbadan hukum dan telah terdaftar di pemerintah daerah.

Kerukunan antar umat beragama dapat  diwujdkan dengan;
1.     Saling tenggang rasa, saling menghargai, toleransi antar umat beragama
2.     Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
3.     Melaksanakan ibadah sesuai agamanya, dan
4.     Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam Agamanya maupun peraturan Negara atau Pemerintah.

Adapun konsep tri kerukunan umat beragama di Indonesia, yaitu :
a.     Kerukunan intern umat beragama, yaitu suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat penganut satu agama. Misalnya, kerukunan sesama orang Islam atau kerukunan sesama penganut Kristen.
b.     Kerukunan antar umat beragama , yaitu suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat yang memeluk agama berbeda-beda. Misalnya, kerukunan antar umat Islam dan Kristen, antara pemeluk agama Kristen dan Budha, atau kerukunan yang dilakukan oleh semua agama.
c.      Kerukunan umat beragama dengan pemerintah, yaitu bentuk kerukunan semua umat-umat  beragama menjalin hubungan yang  yang harmoni dengan Negara/pemerintah. Misalnya  tunduk dan patuh terhadap aturan dan perundang-undangan yang  berlaku. Pemerintah ikut andil dalam menciptakan suasana tentram, termasuk kerukunan umar beragama  dengan pemerintah itu sendiri. Semua umat beragama yang diwakili oleh tokoh-tokon agama  dapat sinergi dengan pemerintah. Bekerjasama dan bermitra dengan pemerintah untuk menciptakan stabilitas persatuan dan kesatuan bangsa.

Bentuk perilaku kehidupan dalam keberagaman agama
1.     Menghormati agama yang diyakini oleh orang lain
2.     Tidak memaksakan keyakinan agama kita kepada orang yang berbeda agama
3.     Bersikap toleran terhadap keyakinan dan ibadah yang dilaksanakan oleh yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda
4.     Melaksanakan ajaran agama dengan baik
5.     Tidak memandang rendah dan tidak menyalahkan agama yang berbeda dan dianut oleh orang lain

6.     Perilaku baik dalam kehidupan beragama tersebut sebaiknya kita laksanakan, baik dikeluarganya, sekolah, masyarakat maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

No comments :

Post a Comment